KabarMalaysia.com — Sebanyak 74 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya ditahan di Malaysia akhirnya dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5/2025). Kepulangan para PMI ini difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.
Para PMI tersebut merupakan bagian dari gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia yang bermasalah selama bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Sebagian besar dari mereka ditahan oleh otoritas Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi, seperti izin kerja atau paspor yang valid. Ada pula yang menjadi korban penipuan oleh agen ilegal yang memberangkatkan mereka tanpa prosedur resmi yang berlaku.
Petugas BP3MI menyambut kedatangan para PMI dengan prosedur ketat, mulai dari pengecekan identitas, kesehatan, hingga proses pendataan administratif. Sejumlah paspor milik para PMI yang baru tiba turut diperlihatkan oleh petugas sebagai bagian dari dokumentasi resmi. Setelah proses pendataan selesai, para PMI akan mendapatkan pembinaan singkat sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.
Kepala BP3MI Kepri, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemulangan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya, terutama para pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja secara nonprosedural. Ia menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja di luar negeri secara ilegal.
“Kasus-kasus seperti ini terus terjadi karena masih banyak masyarakat yang tergiur janji manis agen ilegal. Padahal, bekerja di luar negeri itu ada prosedurnya, dan itu untuk melindungi hak-hak mereka. Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menempuh jalur yang benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, BP3MI Kepri juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan instansi terkait di daerah asal masing-masing PMI untuk membantu proses pemulangan lanjutan, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan, serta peluang reintegrasi ekonomi seperti pelatihan keterampilan kerja dan akses modal usaha.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di negara tujuan tetapi juga sejak dari proses perekrutan dan pemberangkatan. Pemerintah, melalui BP2MI, terus berupaya memperketat pengawasan dan menindak tegas sindikat yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.
Dengan kepulangan 74 PMI ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan memahami pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur. Negara hadir untuk melindungi, namun kesadaran individu juga sangat diperlukan agar tragedi serupa tidak terus terulang.
BP3MI Kepri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas perekrutan pekerja migran secara ilegal, sebagai langkah awal mencegah praktik perdagangan orang dan pelanggaran hak asasi manusia.