KabarMalaysia.com — Setelah tertahan selama 26 hari di rumah sakit Malaysia, jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) Ridwan akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Jenazah Ridwan diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Padang menggunakan pesawat AirAsia pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, dengan jadwal keberangkatan pukul 07.45 WIB.
Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan aktif dalam membantu proses pemulangan jenazah tersebut. “Jajaran pemerintah daerah, terutama Pak Bupati, sudah membantu biaya pemulangan jenazah,” ujarnya melalui pesan singkat. Sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, jenazah Ridwan akan disambut oleh perwakilan keluarga bersama Anggota DPRD Sarolangun, Fazin Hisabi, dan kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Proses pemulangan jenazah ini sempat terkendala oleh keterbatasan biaya. Ridwan dilaporkan meninggal dunia pada Rabu, 26 April 2025, akibat sakit saat masih berada di Malaysia. Namun, keluarga almarhum mengalami kesulitan finansial untuk membiayai proses pemulangan jenazah yang mencapai sekitar Rp30 juta. Usaha penggalangan dana yang dilakukan oleh warga kampung hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp500.000 saja. Karena itu, istri Ridwan, Eni, terpaksa menawarkan rumah papan milik almarhum melalui media sosial sebagai upaya mendapatkan biaya pemulangan. Meskipun rumah tersebut belum terjual dalam waktu lebih dari 20 hari, video penawaran rumah itu sempat viral di media sosial.
Perhatian publik terhadap kasus ini akhirnya sampai ke telinga Kompas.com yang kemudian melakukan peliputan mendalam. Dari situ, Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, mendapat informasi dan segera menghubungi keluarga Ridwan untuk memberikan bantuan. Pemerintah Kabupaten Sarolangun berjanji akan membantu sepenuhnya biaya pemulangan jenazah tersebut.
Selain dukungan dari pemerintah daerah, bantuan juga datang dari unsur DPRD Sarolangun. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, Fazin Hisabi, mengadakan audiensi dengan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Tawalla. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Ridwan bekerja secara tidak resmi atau ilegal di Malaysia, sehingga tidak tercatat dalam sistem P2MI. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan informasi terkait kematiannya yang baru diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setelah 20 hari.
Fazin menegaskan, “Karena ilegal, informasi meninggal sampai ke KBRI pun lama, karena tidak terkontrol. Bisa jadi pelajaran bagi TKI ke depan agar tidak lagi pergi secara ilegal.” Ia juga menyoroti hambatan lain, yaitu keterbatasan dana keluarga yang membuat mereka tidak mampu melakukan pemulangan jenazah secara mandiri.
Meski banyak tantangan yang dihadapi, akhirnya jenazah Ridwan dapat dipulangkan ke Tanah Air dengan dukungan berbagai pihak. “Alhamdulillah, jenazah sudah bisa pulang ke Tanah Air. Kita akan menyambut di Bandara Padang, kemudian baru dibawa ke rumah duka,” tutup Fazin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap para tenaga kerja migran, terutama yang bekerja secara resmi agar hak dan keselamatan mereka tetap terjamin. Pemerintah juga diharapkan dapat terus meningkatkan dukungan dan fasilitas bagi TKI di luar negeri, termasuk dalam situasi darurat seperti meninggal dunia di negara tujuan.