KabarMalaysia.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini berlangsung di sekitar perairan yang menjadi wilayah pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, tujuh tersangka yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan kapal tersebut turut diperlihatkan, dengan barang bukti sebanyak 300 kilogram ikan campuran hasil tangkapan ilegal.
Para tersangka, yang tampak mengenakan rompi oranye, diperlihatkan membongkar muatan ikan di hadapan para petugas dan media. Pemeriksaan menyeluruh atas kedua kapal asing ini juga dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, turut menyaksikan proses pembongkaran muatan ikan dan menegaskan komitmen kementerian dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan kelautan dan perikanan, sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada kapal asing agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat nelayan lokal.