KabarMalaysia.com — Kepolisian Malaysia menahan lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 hingga 31 tahun terkait dugaan penusukan yang menewaskan seorang pria WNI lainnya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Paloh, Distrik Kluang, Negara Bagian Johor.
Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh, Kepala Kepolisian Kluang, dalam pernyataan yang dikutip dari kantor berita Bernama, Senin (9/6), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan insiden penusukan tersebut pada Sabtu pagi, 7 Juni 2025.
“Sekitar pukul 09.36 pagi, kami mendapat informasi mengenai seorang pria warga negara asing asal Indonesia, berusia sekitar 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjah Khalsom. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus bagian dada sebelah kiri,” ujar Bahrin.
Menyusul laporan tersebut, satuan gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Kepolisian Johor, Divisi Investigasi Kriminal Kluang, serta personel dari Kepolisian Paloh, bergerak cepat ke lokasi kejadian. Dalam operasi pencarian di sekitar area kejadian, kelima terduga pelaku berhasil diamankan.
Identitas korban dan para pelaku hingga kini belum dipublikasikan secara resmi oleh otoritas terkait.
Dari hasil penyelidikan sementara, Bahrin menjelaskan bahwa kelima pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pemeriksaan urine terhadap mereka juga menunjukkan hasil negatif dari indikasi penggunaan narkotika.
“Kelima terduga pelaku kini berada dalam tahanan untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Mereka akan ditahan selama tujuh hari, terhitung sejak Minggu (8/6),” tambahnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi maksimal bagi pelaku pembunuhan. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap dari peristiwa tragis ini.