KabarMalaysia.com — Seorang pensiunan polisi dan dua pria lainnya telah ditahan untuk membantu penyelidikan terkait penemuan berbagai peralatan dan perlengkapan milik Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), termasuk senjata api tiruan, dalam sebuah insiden di Cyberjaya pada hari Minggu lalu.
Kepala Kepolisian Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, menyatakan bahwa ketiga pria yang berusia antara 29 hingga 64 tahun tersebut ditangkap setelah petugas dari Balai Polisi Cyberjaya yang sedang melakukan patroli menemukan mereka dalam keadaan mencurigakan saat memuat barang-barang ke dalam mobil Proton Waja.
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan berbagai perlengkapan PDRM, termasuk beberapa senjata api tiruan dari berbagai jenis.
“Kami memastikan bahwa mereka bukan anggota polisi dari balai atau markas kepolisian manapun, melainkan kru produksi independen untuk pembuatan drama dan film bertema kepolisian,” jelasnya dalam konferensi pers hari ini, yang turut dihadiri Kepala Polisi Distrik Sepang, ACP Norhizam Bahaman.
Penyelidikan awal menemukan bahwa perlengkapan tersebut digunakan dalam pengambilan gambar sebuah drama lokal tanpa adanya permohonan resmi secara tertulis kepada Bagian Komunikasi Korporat Bukit Aman.
Polisi turut menyita berbagai barang dari para tersangka, antara lain:
-
dua kerucut polisi,
-
dua unit lampu bacon magnetik bertuliskan “polis”,
-
tiga pasang sepatu operasi polisi,
-
enam buah rompi bertuliskan “polis”,
-
dua senjata tiruan menyerupai HK MP5,
-
dua senjata mainan menyerupai M416,
-
serta enam topi polisi lalu lintas.
Ketiga tersangka ditahan selama dua hari dan masa penahanan berakhir hari ini guna membantu proses penyelidikan.
Hussein menegaskan bahwa kepemilikan perlengkapan dan atribut kepolisian, termasuk senjata tiruan yang menyerupai senjata asli, merupakan suatu pelanggaran berdasarkan:
-
Pasal 36(1) Undang-Undang Senjata 1960,
-
Pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1967, dan
-
Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami memandang serius penggunaan perlengkapan, seragam, serta atribut resmi PDRM tanpa izin resmi, terutama dalam produksi film dan drama.
Pihak mana pun yang ingin melibatkan unsur kepolisian dalam produksi audiovisual diwajibkan untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bagian Komunikasi Korporat Bukit Aman.
Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya akan berujung pada tindakan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas institusi keamanan negara,” tegasnya.