KABARMALAYSIA.COM — Dewan Rakyat Malaysia hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (EPF) 2025, yang bertujuan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, baik warga negara Malaysia maupun pekerja asing.
RUU ini disetujui dengan mayoritas suara setelah melalui perdebatan sengit antara delapan anggota parlemen dari blok pemerintah dan oposisi. Amandemen yang diajukan mencakup 11 klausul baru, yang antara lain menetapkan kewajiban kontribusi bagi pekerja non-warga negara serta tingkat kontribusi yang berlaku bagi mereka.
Menteri Keuangan II, Datuk Seri Amir Hamzah Azizan, dalam pidato penutupnya, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan struktur gaji nasional dan memberikan manfaat bagi rakyat serta ekonomi negara.
“Dengan peningkatan gaji ini, daya beli rumah tangga akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menjadikan perlindungan sosial sebagai kewajiban bagi pekerja non-warga negara sejalan dengan praktik terbaik internasional,” ujar Amir Hamzah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pekerja asing dalam jangka panjang. Dengan demikian, daya saing bisnis lokal akan meningkat dan industri dapat terdorong untuk lebih mengadopsi otomatisasi.
Dalam pemaparannya, Amir Hamzah mengutip hasil kajian Low-Skilled Foreign Workers’ Distortion to the Economy (2018) oleh Bank Negara Malaysia. Studi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan industri terhadap pekerja asing berkorelasi erat dengan tingkat produktivitas.
“Jika pekerja asing tidak diwajibkan berkontribusi ke EPF, maka mempekerjakan mereka menjadi lebih murah dibanding pekerja lokal. Oleh karena itu, kebijakan ini penting untuk menghindari ketidakseimbangan serta mendorong peningkatan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah pekerja asing tanpa dokumen. Dengan mewajibkan kontribusi EPF, hanya pekerja yang terdaftar secara resmi yang dapat menjadi peserta dalam skema ini.
Amir Hamzah menjelaskan bahwa bagi pekerja asing, kontribusi wajib ini juga akan berfungsi sebagai insentif, yang dapat mereka tarik kembali setelah kontrak kerja mereka berakhir dan mereka kembali ke negara asal, dengan bukti pemutusan hubungan kerja.
Saat ini, pekerja non-warga negara memiliki opsi untuk bergabung dalam skema EPF melalui konsep “once in, always in”. Namun, berdasarkan data per Desember 2024, hanya 22.635 pekerja asing—atau sekitar 0,9 persen dari total 2,5 juta pekerja non-warga negara—yang secara aktif berkontribusi ke EPF.
“Perbedaan dalam kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja juga menyebabkan biaya tenaga kerja bagi pekerja asing lebih rendah dibandingkan pekerja lokal,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pada 3 Februari 2025 bahwa tingkat kontribusi bagi pekerja asing akan ditetapkan sebesar dua persen, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja. Angka ini lebih rendah dibandingkan tingkat kontribusi wajib bagi pekerja Malaysia dan penduduk tetap, yang saat ini berada di angka 11 persen untuk pekerja dan 12 hingga 13 persen untuk pemberi kerja.
RUU Amandemen EPF 2025 ini dijadwalkan mulai diterapkan pada kuartal keempat tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pasar tenaga kerja serta memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Malaysia, baik warga negara maupun non-warga negara.
Dengan langkah ini, Malaysia semakin mendekatkan diri pada standar perlindungan sosial global, sekaligus memastikan keseimbangan dalam daya saing antara pekerja lokal dan asing di pasar tenaga kerja nasional.