KABARMALAYSIA.COM — Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Tanah Air pada Sabtu (22/2/2025). Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai setelah menjalani berbagai proses hukum di Malaysia. Pemulangan ini dilakukan atas koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan sejumlah instansi terkait di Indonesia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para pekerja dipulangkan menggunakan Kapal Feri Indomal Kingdom dari Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai. Para pekerja migran ini sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sementara Millenium Beranang, Selangor, karena berbagai kendala administratif dan hukum.
Dari total 68 PMI yang dideportasi, 51 orang adalah laki-laki dan 17 orang perempuan. Selain itu, terdapat seorang anak perempuan berusia empat tahun yang turut serta dalam pemulangan ini. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
“Setibanya di Dumai, mereka ditempatkan di shelter sementara yang telah disediakan oleh BP3MI Dumai. Di sana, mereka mendapatkan layanan data, perlindungan, serta informasi terkait prosedur pemulangan ke daerah asal masing-masing,” ujar Fanny, Sabtu malam.
BP3MI memastikan bahwa para PMI yang dideportasi mendapatkan pendampingan dan informasi terkait hak-hak mereka. Selain itu, tim BP3MI juga memberikan pengarahan mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal serta menginformasikan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Negara hadir untuk melindungi dan memberikan pelayanan kepada para PMI,” tegas Fanny.
Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan, para PMI akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan aman dan terkoordinasi. BP3MI juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Menanggapi kasus deportasi ini, Fanny kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya memilih jalur yang legal untuk menghindari risiko eksploitasi dan permasalahan hukum di negara tujuan.
“Hindari sindikat atau oknum yang menawarkan pekerjaan secara ilegal ke luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak mengalami permasalahan di negara tujuan,” imbaunya.
Pemulangan PMI yang terus terjadi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ke depan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi kepada calon pekerja migran agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebelum bekerja di luar negeri.