KABARMALAYSIA.COM — Seorang agen asuransi mengalami kerugian sekitar RM1.58 juta setelah diduga tertipu dalam skema investasi yang dikaitkan dengan aktivitas perjudian di Singapura pada tahun lalu.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman, Datuk Seri Ramli Mohamed Yoosuf, mengungkapkan bahwa korban, seorang wanita berusia 58 tahun, mulai terlibat dalam skema tersebut setelah berkomunikasi dengan seseorang melalui WhatsApp pada November 2024.
“Setelah mendaftar, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan dan menginstruksikannya untuk melakukan pembayaran guna memulai investasi,” ujar Ramli dalam sebuah pernyataan hari ini.
Antara 19 Desember 2024 hingga 20 Februari 2025, korban melakukan 27 kali transfer dana ke enam rekening bank yang terdaftar atas nama enam perusahaan berbeda. Berdasarkan penyelidikan, selain menggunakan tabungannya sendiri, korban juga memperoleh dana dari pinjaman bank, empat kartu kredit, serta pinjaman dari teman-temannya.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan ketika tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Sebaliknya, ia justru terus ditekan untuk melakukan pembayaran tambahan guna dapat menarik keuntungan yang ditampilkan dalam sistem investasi tersebut.
Kasus ini kini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penipuan), yang mengatur hukuman bagi tindakan penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, denda, serta kemungkinan hukuman cambuk.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memperingatkan masyarakat mengenai skema penipuan investasi lain yang menggunakan teknologi deepfake untuk menipu korban.
Ramli menjelaskan bahwa sebuah iklan di Facebook menampilkan video yang telah dimanipulasi secara digital, menampilkan CEO Tesla Inc., Elon Musk, dan anggota parlemen Seputeh, Teresa Kok. Dalam video tersebut, keduanya seolah-olah tengah mempromosikan skema investasi tersebut.
“Skema ini mengklaim bahwa investor dapat memulai dengan modal sekecil RM1.200 dan berpotensi memperoleh hingga RM100.000 per bulan. Bahkan, iklan tersebut menyatakan bahwa skema ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Malaysia,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat. “Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat,” tegas Ramli.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap tawaran investasi, memastikan legalitas perusahaan, serta berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum mengalokasikan dana ke dalam skema yang belum terverifikasi.