KABARMALAYSIA.COM — Dua warga negara Kamboja ditahan karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Sungai Jubau, Mukim Keratong, Muadzam Shah, Rompin, pada Minggu (24/2). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh Pasukan Gerakan Am (PGA) Briged Tenggara bersama Unit Penguatkuasaan Negeri Pahang (UPNP) melalui Operasi Bersepadu Khazanah.
Menurut pernyataan yang diunggah di laman Facebook resmi PGA Briged Tenggara, kedua tersangka yang berusia 52 dan 33 tahun ditangkap sekitar pukul 12.00 siang. Dalam operasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, termasuk peralatan tambang, kendaraan, serta karpet karet yang mengandung partikel emas. Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai RM96.000.
“Hasil pemeriksaan mendapati kedua-dua lelaki itu gagal menunjukkan lesen pelombongan yang sah dan beberapa peralatan melombong, kenderaan termasuk karpet getah yang mengandungi partikel emas kesemuanya bernilai RM96,000 turut ditemukan dan dirampas dalam operasi itu,” tulis PGA Briged Tenggara dalam pernyataannya.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan kepada Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Rompin untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang rampasan telah diserahkan kepada pihak UPNP guna proses penyelidikan dan tindakan hukum.
Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Enakmen Mineral Pahang 2001, Kanun Tanah Negara, serta Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63. Undang-undang ini mengatur tentang aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin serta keberadaan imigran ilegal di wilayah Malaysia.
PGA Briged Tenggara menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan praktik tambang ilegal yang semakin marak terjadi di Malaysia. Mereka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penambangan emas ilegal telah menjadi permasalahan serius di Malaysia, khususnya di daerah yang memiliki cadangan mineral tinggi seperti Pahang. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, penggundulan hutan, dan penurunan kualitas tanah. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan data dari Departemen Mineral dan Geosains Malaysia (JMG), Pahang merupakan salah satu negara bagian dengan cadangan emas terbesar di Malaysia. Namun, eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi telah menimbulkan dampak negatif, termasuk hilangnya pendapatan negara serta degradasi lingkungan yang cukup signifikan.
Sementara itu, otoritas setempat akan melanjutkan investigasi guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan ilegal ini serta memastikan tindakan hukum yang sesuai bagi para pelanggar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka atau perwakilan hukum mereka terkait penangkapan tersebut.
Masyarakat sekitar juga diimbau untuk lebih waspada terhadap kegiatan ilegal seperti ini yang dapat merugikan lingkungan dan ekonomi lokal. Pemerintah dan lembaga penegak hukum akan terus memantau aktivitas penambangan di wilayah-wilayah rawan guna mencegah praktik ilegal yang dapat mengancam ekosistem serta keamanan wilayah tersebut.