KABARMALAYSIA.COM — Dua pria berkewarganegaraan Taiwan, Cheng Ming Hung (26) dan Hsueh Chun Ta (33), menghadapi tiga dakwaan terkait perdagangan serta kepemilikan senjata api ilegal di Malaysia. Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada Senin, keduanya mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Hakim Siti Shakirah Mohtarudin.
Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa diduga memperdagangkan 14 pistol serta satu laras senapan mesin ringan (submachine gun) tanpa izin resmi. Tindakan ini disebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Desa ParkCity, Sentul, pada 16 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 waktu setempat.
Dakwaan ini mengacu pada Pasal 7(2) Akta Senjata Api (Penalti Lebih Berat) 1971, yang dibaca bersama dengan Pasal 34 Kanun Keseksaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk sebanyak enam kali.
Pada dakwaan kedua, Cheng Ming Hung dan Hsueh Chun Ta diduga memiliki satu pistol tiruan merek Five-Seven MK2P serta dua kelopak peluru kosong tanpa alasan yang sah. Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi yang sama dan pada hari yang sama.
Dakwaan ini merujuk pada Pasal 36(1) Akta Senjata Berbahaya 1960, yang juga dibaca bersama Pasal 34 Kanun Keseksaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga RM5.000, atau keduanya.
Dakwaan ketiga menuduh keduanya memiliki 14 pistol, satu senapan mesin ringan, serta 900 butir peluru tanpa izin resmi. Tuduhan ini diajukan berdasarkan Pasal 8(a) Akta Senjata Api (Penalti Lebih Berat) 1971, yang juga dibaca bersama Pasal 34 Kanun Keseksaan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 14 tahun dan enam kali hukuman cambuk.
Dalam persidangan, diketahui bahwa kedua terdakwa tidak memiliki kuasa hukum untuk membela diri. Sementara itu, tim jaksa penuntut dipimpin oleh Timbalan Pendakwa Raya Nidzuwan Abd Latip.
Hakim Siti Shakirah Mohtarudin menolak permohonan jaminan bagi kedua terdakwa, mengingat dakwaan yang diajukan tergolong dalam kategori kejahatan serius yang tidak memungkinkan pemberian jaminan.
Sidang lanjutan atas kasus ini dijadwalkan pada 12 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini menyoroti ketatnya regulasi kepemilikan senjata api di Malaysia, di mana pelanggaran hukum terkait senjata api ilegal dapat berujung pada hukuman berat. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan potensi peredaran senjata ilegal di kawasan Asia Tenggara, yang dapat berdampak terhadap keamanan dan stabilitas regional.
Pihak berwenang terus melakukan investigasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait perdagangan senjata ilegal yang melibatkan kedua terdakwa. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Taiwan di Malaysia mengenai langkah hukum yang akan diambil untuk memberikan pendampingan kepada warganya yang terlibat dalam kasus ini.