KABARMALAYSIA.COM — Seorang guru sekolah menengah di Muar dijatuhi denda sebesar RM4,900 setelah mengaku bersalah atas tindakan kekerasan terhadap empat siswa, termasuk melempar kursi, menarik rambut, serta memasukkan gulungan kertas ke dalam mulut seorang siswa.
Menurut laporan Harian Metro, terdakwa, Mohd Shapril Ahmad, mengakui perbuatannya di hadapan Majistret Suzana Mokhtar. Dalam persidangan, Suzana menegaskan bahwa seorang guru seharusnya menjadi panutan bagi siswa, bukan mendisiplinkan mereka dengan cara kekerasan.
“Ini bukan cara yang benar untuk mendisiplinkan siswa. Anda seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mereka, bukan bertindak seperti ini,” ujar Suzana dalam persidangan.
Guru berusia 39 tahun tersebut menghadapi empat dakwaan terkait insiden yang melibatkan tiga siswa berusia 14 tahun. Ia didakwa telah menampar dan melempar kursi ke arah siswa, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa lainnya dengan memukul bagian belakang kepalanya, menarik rambutnya, dan memasukkan gulungan kertas ke dalam mulutnya.
Tindakan tersebut terjadi di ruang kelas sebuah sekolah menengah di Muar pada 6 dan 13 November tahun lalu. Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua siswa menerima informasi dari kepala sekolah dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib karena khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.
Atas perbuatannya, Mohd Shapril dijerat dengan tiga dakwaan berdasarkan Pasal 323 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga RM2,000, atau keduanya. Sementara dakwaan keempat dikenakan berdasarkan Pasal 352, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda sebesar RM1,000, atau keduanya. Pengadilan menetapkan bahwa jika terdakwa gagal membayar denda, ia harus menjalani hukuman penjara selama 13 bulan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat proses pembelajaran berlangsung. Polisi menangkap Mohd Shapril pada 14 November untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Dalam persidangan, kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Amieerah Alludeen, sementara terdakwa didampingi oleh pengacara Nurain Sakina Zakri dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional.