KABARMALAYSIA.COM — Mahkamah Majistret Dungun hari ini memutuskan untuk memindahkan kes seorang suri rumah yang didakwa membunuh tiga pelajar Universiti Teknologi Mara (UiTM) Dungun ke Mahkamah Tinggi Kuala Terengganu.
Keputusan itu dibuat oleh Majistret Nur Amira Fatihah Osman setelah menerima permohonan yang diajukan oleh Timbalan Pendakwa Raya, Nur Azhani Azman. Tertuduh, Norizan Ismail, 50, didakwa menyebabkan kematian tiga mahasiswa dalam insiden tragis yang terjadi pada 9 Oktober 2024.
Berdasarkan pertuduhan yang diajukan, Norizan didakwa telah menyebabkan kematian Muhammad Akmal Md. Tukirin, 25; Ku Adib Aizad Ku Azmi, 20; dan Khairil Anwar Jamaludin, 20. Peristiwa tersebut terjadi ketika tertuduh mengendarai sebuah kenderaan utiliti sukan (SUV) jenis Honda CR-V di Jalan Pantai, berhampiran kampus UiTM Dungun, sekitar pukul 7.30 malam.
Menurut keterangan saksi di tempat kejadian, mobil yang dikendarai Norizan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya hilang kendali dan menabrak dua sepeda motor yang dikendarai para korban. Beberapa saksi mata juga menyebutkan bahwa cuaca saat itu mendung dengan kondisi jalan yang sedikit licin akibat hujan ringan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Norizan didakwa mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan yang memperuntukkan hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun. Jika tidak dijatuhi hukuman mati, tertuduh juga menghadapi hukuman minimum 12 sebatan.
Insiden tragis ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Kosmo! pada 11 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa tiga mahasiswa UiTM Dungun meninggal dunia akibat dirempuh oleh kenderaan yang dikemudikan Norizan. Selain tiga korban jiwa, seorang lagi mangsa, Muhammad Ammar Danish Muhammad Ridzuan, 20, mengalami cedera parah.
Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi ketika Norizan memandu tanpa sepengetahuan suami dan anak bongsunya, yang saat itu sedang mengerjakan solat Maghrib. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan mental tertuduh saat kejadian, namun hasil lengkap dari pemeriksaan tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim forensik.
Selain menghadapi tuduhan pembunuhan, Norizan juga didakwa atas percobaan pembunuhan terhadap Muhammad Ammar Danish. Untuk dakwaan ini, persidangan akan dilangsungkan di Mahkamah Sesyen Kuala Terengganu.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat keterlibatan seorang suri rumah dalam insiden fatal ini. Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Sementara itu, tim pembela tertuduh mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kejadian tersebut adalah sebuah kecelakaan yang tidak disengaja.
Pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan dari kendaraan yang dikendarai Norizan. Selain itu, hasil autopsi terhadap para korban juga telah disertakan dalam berkas perkara sebagai bukti dalam persidangan mendatang.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Terengganu dalam waktu dekat. Keluarga korban serta masyarakat luas menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini demi mendapatkan keadilan bagi para korban. Mahkamah dijangka menetapkan tarikh perbicaraan dalam beberapa minggu ke depan, di mana lebih banyak bukti dan saksi akan dihadirkan untuk memperjelas kejadian tragis ini.