KABARMALAYSIA.COM —Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri tengah memburu warga negara Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa LWC telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan menerbitkan red notice kepada Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
Selain LWC, dua tersangka lainnya berinisial SR dan AW, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu WZ, MSD, dan AN, telah ditangkap dan ditahan.
Peran Para Tersangka:
- WZ: Ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara. Berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. WZ mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit ponsel beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance kepada LWC di Malaysia.
- MSD: Ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. MSD bertugas mencari individu yang identitasnya digunakan untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan, dengan imbalan Rp200.000–Rp250.000 per rekening. Selain itu, MSD juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking kepada LWC di Malaysia.
- AN: Ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang, Banten. AN membantu dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk pencucian uang hasil kejahatan ini, bekerja atas perintah SR dan AW yang saat ini berstatus DPO.
Modus Operandi:
Para pelaku menarik korban untuk berinvestasi trading saham dan kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX dengan beriklan di media sosial. Korban yang tertarik kemudian diarahkan ke grup WhatsApp dan dibimbing oleh seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS. Mereka dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30–200 persen setelah bergabung dan diminta membuat akun di tiga platform tersebut.
Pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisi pemberitahuan penangguhan sementara akun pengguna di Indonesia. Mereka diminta untuk memverifikasi akun kripto dan mentransfer pembayaran pajak serta fee kepada ketiga platform tersebut jika ingin menarik dana mereka. Setelah upaya penarikan dana gagal, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.