KABARMALAYSIA.COM — Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Malaysia diingatkan akan kewajiban membayar zakat fitrah sebelum merayakan Hari Raya Idulfitri. Namun tahun ini, sebagian besar negara bagian di Malaysia menaikkan tarif zakat fitrah, mengikuti lonjakan harga beras yang menjadi dasar utama perhitungan zakat.
Dilansir dari Malay Mail, Ahad (23/3/2025), variasi kadar zakat fitrah di berbagai wilayah bergantung pada jenis beras yang dikonsumsi, yang mencerminkan status keuangan pembayar zakat. Tarif minimum ditetapkan berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi, sementara individu yang biasa mengonsumsi beras premium dianjurkan membayar lebih tinggi.
Sebagai contoh, di Selangor, tarif zakat fitrah tahun 2025 terbagi dalam tiga tingkatan: RM7 (sekitar Rp26 ribu), RM15 (Rp56 ribu), dan RM22 (Rp82 ribu). Tingkatan terendah berlaku bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal biasa, sedangkan tingkatan menengah dan tinggi ditujukan bagi konsumen beras premium atau impor seperti beras basmati dan beras wangi.
Negara bagian lain mengikuti struktur serupa, meski dengan tarif berbeda. Di Perak, misalnya, tarif zakat fitrah adalah RM10 (sekitar Rp37 ribu), RM16 (Rp60 ribu), dan RM27 (Rp100 ribu), tergantung pada jenis beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Mengapa Tarif Tahun Ini Lebih Mahal?
Kadar zakat fitrah ditentukan berdasarkan nilai satu sha’, ukuran volume klasik dalam tradisi Islam yang setara dengan sekitar 2,6 kilogram beras. Karena itu, harga zakat fitrah berfluktuasi mengikuti perubahan harga beras di pasaran.
Beberapa negara bagian mencatat kenaikan tarif minimum. Misalnya, di Kelantan, tarif minimum naik dari RM7 menjadi RM8, dan di Perak dari RM8 menjadi RM10. Negeri Sembilan pun menyesuaikan tarif menjadi RM7,50, RM12, dan RM22, dibandingkan tahun sebelumnya yang menetapkan RM7, RM12,50, dan RM22.
Meski tarif dasar di Selangor tetap pada RM7, dua tingkatan di atasnya masing-masing naik satu Ringgit menjadi RM15 dan RM22.
Menurut otoritas agama di Perak, penyesuaian ini didasarkan pada studi yang dilakukan menggunakan data dari Kementerian Pertanian dan Keamanan Pangan serta jadwal penentuan makanan pokok 2024 oleh Dewan Aksi Biaya Hidup Nasional.
Salah satu temuan penting studi tersebut adalah kelangkaan beras lokal, yang menyebabkan diperkenalkannya produk baru bernama beras Madani, yakni campuran beras lokal dan impor. Dengan harga pasar RM4,10 per kilogram, maka harga 2,6 kilogram beras Madani mencapai RM10—menjadi acuan untuk tarif zakat fitrah di tingkatan menengah.
Krisis Beras Lokal dan Dugaan Penimbunan
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia mengalami kekurangan pasokan beras putih lokal. Untuk merespons situasi ini, pemerintah memperkenalkan kategori beras Madani sebagai solusi jangka pendek. Namun, masalah berlanjut karena dugaan manipulasi pasokan oleh pelaku industri.
Sebuah studi oleh Pusat Penelitian Bioteknologi dan Nanoteknologi di Institut Penelitian dan Pengembangan Pertanian Malaysia (MARDI) mengungkap bahwa sekitar 50 persen dari 5.000 sampel beras impor yang disita oleh otoritas ternyata mengandung campuran beras lokal.
Datuk Ameer Ali Mydin, Direktur Utama Mydin Holdings dan Presiden Asosiasi Pengecer Bumiputera, menuduh penggilingan beras lokal menimbun beras putih dan memaksa pembeli untuk membayar secara tunai, bukan sistem kredit 30 hari seperti biasanya. Hal ini, menurutnya, menyebabkan supermarket kesulitan mengisi kembali stok karena pemasok hanya mengirim 50 hingga 100 karung per toko per minggu, padahal kebutuhan mencapai 500 karung per hari.
Kondisi ini turut menyebabkan kenaikan harga beras di berbagai negara bagian, yang akhirnya berdampak langsung pada penetapan tarif zakat fitrah.
Metode Pembayaran Zakat Fitrah
Secara tradisional, zakat fitrah dibayarkan kepada amil atau petugas pengumpul zakat yang mendirikan stan di masjid, pasar, atau pusat perbelanjaan. Sebelum pandemi Covid-19, masyarakat biasanya membayarkan zakat menjelang salat Idulfitri secara langsung, dengan amil memimpin pembacaan akad sebagai bentuk konfirmasi pembayaran.
Namun, seiring perkembangan teknologi dan protokol kesehatan pasca-pandemi, kini umat Islam di Malaysia semakin banyak yang memanfaatkan platform digital untuk menunaikan zakat fitrah. Aplikasi resmi dari lembaga zakat memungkinkan pembayaran dilakukan secara online, lengkap dengan fitur pembacaan niat dan konfirmasi pembayaran digital. Hal ini memberikan kemudahan dan efisiensi, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah urban.