KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

RUU Layanan Parlemen 2025 Disahkan untuk Kembalikan Independensi

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

5 Maret 2025
in Pilihan Editor
A A
Pemandangan umum gedung Parlemen di Kuala Lumpur. (int)

Pemandangan umum gedung Parlemen di Kuala Lumpur. (int)

KABARMALAYSIA.COM —Dewan Rakyat Malaysia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Layanan Parlemen 2025 yang diklaim sebagai “ibu dari segala reformasi” oleh Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Institusi), Datuk Seri Azalina Othman Said. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan status Parlemen dengan memisahkannya dari kendali eksekutif yang selama ini berada di bawah pengawasan Departemen Perdana Menteri.

 

RUU ini dirancang untuk memberikan otonomi administratif penuh kepada lembaga legislatif dengan melepaskannya dari kendali eksekutif dalam aspek operasional, sumber daya manusia, dan keuangan. Dengan adanya undang-undang ini, pengelolaan Parlemen akan dialihkan ke badan pengelola yang bertanggung jawab langsung kepada Parlemen, bukan lagi kepada Departemen Perdana Menteri. Selain itu, tenaga kerja Parlemen akan dipisahkan dari layanan publik.

Jangan Lewatkan

Malaysia Izinkan Pencarian Baru MH370

Pelatih Ganda Putra Malaysia, Herry IP, Akui Gagal Total di All England 2025

Ilmuwan Tiongkok Ciptakan Baterai Nuklir Tahan 100 Tahun

Dengan wewenang yang lebih luas, badan pengelola Parlemen dapat menetapkan kebijakannya sendiri, termasuk menentukan jumlah dan kualifikasi pegawai yang diperlukan. Jika diperlukan, Parlemen dapat merekrut tenaga ahli dari sektor swasta, tidak lagi terbatas pada pegawai negeri sipil seperti sebelumnya. Selain itu, badan pengelola ini juga diberikan kewenangan untuk mengatur masalah keuangan yang berkaitan dengan operasional Parlemen.

Namun, RUU ini tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi Parlemen untuk menetapkan anggarannya sendiri. Seperti yang dijelaskan oleh Maha Balakrishnan, seorang pakar advokasi kebijakan parlemen, jumlah anggaran yang diterima Parlemen tetap bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, Azalina menegaskan bahwa RUU ini mewajibkan Kementerian Keuangan untuk memberikan alokasi tahunan yang “cukup” untuk Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam RUU ini, badan pengambil keputusan utama adalah Komisi Layanan Parlemen. Komisi ini terdiri dari:

  • Presiden Senat (Ketua)
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Ketua)
  • Wakil Presiden Senat
  • Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • Dua senator
  • Empat Anggota Parlemen (termasuk dua dari pihak oposisi)
  • Panitera Senat
  • Panitera Dewan Perwakilan Rakyat
  • Sekretaris Jenderal Perbendaharaan atau wakilnya (anggota ex-officio)
  • Direktur Jenderal Layanan Publik atau wakilnya (anggota ex-officio)
  • Kepala Administrator Parlemen (anggota ex-officio)

Komisi ini memiliki wewenang utama dalam menetapkan syarat dan ketentuan pengangkatan pegawai di lingkungan Layanan Parlemen, serta mengawasi seluruh aspek keuangan yang terkait dengan operasional parlemen. Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana mekanisme pengangkatan anggota komisi, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi dan transparansi prosesnya.

Maha Balakrishnan menyarankan agar mekanisme pengangkatan anggota komisi dilakukan oleh Parlemen melalui prosedur yang telah disepakati, seperti dalam pemilihan anggota komite parlemen lainnya. Ini termasuk melibatkan partisipasi dari semua partai besar, termasuk oposisi, guna menjamin keseimbangan dan transparansi dalam pengelolaan Parlemen.

RUU Layanan Parlemen 2025 mencerminkan undang-undang serupa yang diterapkan di negara-negara seperti Inggris. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang memungkinkan Parlemen berfungsi secara efektif tanpa campur tangan dari eksekutif. Tujuan utama dari reformasi ini adalah memperkuat mekanisme checks and balances, memungkinkan Parlemen menjalankan tugasnya tanpa tekanan politik dari pemerintah.

RUU ini juga menandai upaya pemulihan terhadap Undang-Undang Layanan Parlemen yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1963 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Tunku Abdul Rahman. Namun, undang-undang ini dicabut pada tahun 1992 selama pemerintahan Tun Dr. Mahathir Mohamad. Sejak saat itu, kendali administratif Parlemen berada di tangan lembaga eksekutif, menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan.

Pada tahun 2005, mayoritas anggota parlemen menyerukan agar undang-undang ini dihidupkan kembali. Isu pemisahan kekuasaan menjadi

Tags: Berita MalaysiaDatuk Seri Azalina Othman SaidDepartemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Institusi)RUU
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Tantangan Daur Ulang 870.000 Baterai EV di Malaysia pada 2050

Next Post

Pabrik E-Waste Ilegal Diduga Terkait Sindikat Kejahatan Terorganisir

Related Posts

ilustrasi pesawat terbang (Doc : Int)).

Malaysia Izinkan Pencarian Baru MH370

20 Maret 2025
(int)

Pelatih Ganda Putra Malaysia, Herry IP, Akui Gagal Total di All England 2025

14 Maret 2025
(int)

Ilmuwan Tiongkok Ciptakan Baterai Nuklir Tahan 100 Tahun

13 Maret 2025
(int)

Cuepacs Desak Pemerintah Terus Beri Bantuan Khas Aidilfitri

13 Maret 2025
(int)

Petugas Bomba Berhasil Evakuasi Ular Piton Sepanjang 12 Kaki di Sibu

12 Maret 2025
(Doc : Int)

Dari Kemarahan ke Tindakan: Mewujudkan Inklusiviti di Malaysia

10 Maret 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Kopi Khas Malaysia: Warisan Tradisi dan Cita Rasa Unik

9 November 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Ilustrasi - Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur

Ketegangan India-Pakistan, Turis India Terlantar di Bandara Malaysia

11 Mei 2025
Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk urusan Hukum dan Reformasi Kelembagaan Malaysia Dato’ Sri Azalina Othman Said

Malaysia Dorong Komitmen Hukum Bersama ASEAN untuk Dorong Ekonomi Kawasan

11 Mei 2025
Ilustrasi - Beras

Produksi Beras Diperkirakan Lampaui 34 Juta Ton, Indonesia Bersiap Ekspor ke Malaysia

9 Mei 2025
Workshop Penyusunan Regulasi Keterbukaan Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Ternate

Ternate Gelar Workshop Regulasi Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis

26 April 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In