KabarMalaysia.com – Sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Selasa (22/10/2024). Kepulangan ini merupakan bagian dari proses deportasi yang dilakukan otoritas Malaysia, setelah para PMI tersebut ditahan di Depot Imigrasi Kemayan Pahang, Malaysia, karena masalah izin tinggal dan bekerja. Namun, kondisi kesehatan sejumlah pekerja migran yang dipulangkan ini menjadi perhatian serius, di mana beberapa dari mereka menunjukkan gejala gangguan kesehatan, seperti demam, infeksi saluran pernapasan, dan masalah kulit.
Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung mendapat perhatian dari pihak berwenang, terutama tim medis yang telah bersiap memberikan penanganan. Kondisi mereka memprihatinkan, dan banyak yang terlihat kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang. Laporan awal menyebutkan bahwa kondisi fisik beberapa PMI terganggu akibat penahanan yang berkepanjangan dan kondisi hidup di fasilitas penahanan yang tidak memadai.
Gangguan Kesehatan yang Dialami Pekerja Migran
Dari 40 PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang dipulangkan, sejumlah pekerja mengalami gejala kesehatan yang serius. Petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan di tempat melaporkan bahwa sebagian besar dari mereka menunjukkan tanda-tanda demam tinggi, infeksi saluran pernapasan, dan masalah kulit seperti gatal-gatal serta ruam. Gejala ini diperkirakan muncul akibat buruknya sanitasi dan minimnya akses terhadap perawatan medis selama mereka berada di Depot Imigrasi Kemayan.
“Salah satu masalah yang dihadapi oleh PMI di sana adalah kurangnya akses ke fasilitas kesehatan yang layak. Beberapa di antara mereka mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas, yang diperparah oleh kondisi tempat penahanan yang padat dan tidak higienis,” ungkap seorang petugas kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan di pelabuhan.
Sanitasi yang buruk dan kurangnya akses terhadap fasilitas kesehatan merupakan keluhan umum di kalangan PMI yang pernah ditahan di Malaysia. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik mereka, tetapi juga kondisi mental, terutama setelah menghadapi penahanan berkepanjangan dalam kondisi yang tidak layak. Beberapa laporan dari organisasi hak asasi manusia, seperti Human Rights Watch, menyoroti kondisi detensi di Malaysia yang sering kali melampaui batas kapasitas, dengan minimnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan tahanan.
Penanganan Medis di Pelabuhan Dumai
Pihak berwenang di Pelabuhan Dumai telah mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan tim medis untuk menyambut kepulangan para pekerja migran. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sejumlah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang menunjukkan gejala serius langsung dirujuk ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Selain itu, mereka yang mengalami demam tinggi atau menunjukkan tanda-tanda infeksi diberikan pengobatan di tempat untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.
“Kami telah menyiapkan tim medis untuk menangani para pekerja migran yang dipulangkan, terutama mengingat kondisi mereka yang cukup memprihatinkan. Beberapa dari mereka memerlukan perawatan medis segera, dan kami pastikan penanganan dilakukan dengan cepat,” ujar seorang petugas di pelabuhan.
Selain memberikan penanganan medis, pihak otoritas di Pelabuhan Dumai juga bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar. BP2MI juga bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak para PMI (Pekerja Migran Indonesia) terpenuhi, termasuk hak atas perawatan kesehatan dan bantuan pemulangan.
Kronologi Penahanan dan Deportasi
Proses deportasi ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh otoritas Malaysia untuk menertibkan keberadaan pekerja migran ilegal. Negara tersebut memang menjadi salah satu destinasi utama pekerja migran Indonesia, terutama di sektor konstruksi, perkebunan, dan jasa. Namun, ketatnya aturan imigrasi dan pengawasan yang diperketat belakangan ini membuat banyak PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tidak memiliki izin kerja sah terpaksa menghadapi ancaman penahanan dan deportasi.
Para PMI yang dideportasi ini ditangkap oleh otoritas imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Beberapa dari mereka telah bekerja di Malaysia selama bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki izin tinggal atau izin kerja yang sah. Setelah ditahan, mereka dipindahkan ke pusat detensi sebelum akhirnya dideportasi melalui Pelabuhan Dumai.
Kasus-kasus penahanan pekerja migran seperti ini bukanlah hal baru. Malaysia, sebagai salah satu negara dengan populasi pekerja migran terbesar di Asia Tenggara, kerap menghadapi masalah terkait pekerja asing tanpa dokumen resmi. Menurut data resmi, ribuan pekerja migran Indonesia dideportasi setiap tahunnya dari Malaysia, terutama dari sektor-sektor pekerjaan yang membutuhkan banyak tenaga manual.
Perlunya Perlindungan Lebih Baik bagi Pekerja Migran
Kepulangan para PMI ini menjadi pengingat penting akan tantangan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Meskipun banyak dari mereka yang pergi ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik, kenyataannya banyak yang harus menghadapi risiko hukum, kesehatan, dan keselamatan di negara tempat mereka bekerja. Ini menekankan perlunya perlindungan yang lebih baik dari pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah berupaya memperkuat perlindungan bagi PMI dengan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memiliki dokumen kerja yang sah dan legal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga perlu meningkatkan kerja sama diplomatik dengan negara-negara tujuan, seperti Malaysia, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja migran dihormati.
Koordinasi antarnegara juga diperlukan untuk memastikan bahwa proses deportasi dilakukan dengan manusiawi, terutama dalam memastikan bahwa para PMI yang dideportasi mendapat perawatan medis dan diperlakukan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Bagi para pekerja migran yang menjadi tulang punggung keluarga di tanah air, keselamatan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas yang dijaga oleh negara.
Dan juga kesimpulannya Kepulangan 40 PMI ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan hukum dan kesehatan bagi pekerja migran, agar mereka dapat bekerja dan hidup dengan aman serta bermartabat di luar negeri.