KabarMalaysia.com — Kepolisian Kerajaan Malaysia melakukan penggrebekan perkebunan narkotika jenis ganja di Kota Miri, Serawak, Malaysia. Dua orang pria diamankan dengan barang buktinya berupa tanaman senilai RM3,6 juta, dan obat-obatan lainnya.
Komisaris Polisi Negara Datuk Mancha Ata mengatakan dua orang pria berusia 41 dan 61 tahun diamankan dilokasi penggrebekan yang dilakukan tim Divisi Reserse Kriminal Narkotika Miri di sebuah rumah di Jalan Piasau, pada hari Jumat 13 September 2024 lalu.
Dimana kedua pelaku menyimpan dan menguasai 143 tanaman ganja dan sekitar 1,742 kg ganja, senilai sekitar RM3,627 juta.
“Selain itu, aset senilai RM24.500, termasuk mobil senilai RM20.000 dan sepeda motor sekitar RM4.500, disita berdasarkan Narkoba Berbahaya (Undang-Undang Penyitaan Properti 1988). Barang yang disita juga berupa berbagai paket dan botol pupuk, lampu LED, dan buku panduan menanam ganja,” ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (15/9) yang dikutip dari MalayMail.
Mancha mengatakan kedua tersangka, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dinyatakan positif menggunakan Tetrahydrocannabinol (THC), salah satu komponen ganja.
Ia mengatakan, dari penyelidikan diketahui para tersangka memperoleh benih ganja dari luar negeri melalui layanan online, dan diantar melalui jasa kurir.
“Para tersangka membeli paket benih ganja dengan harga sekitar US$100 (sekitar RM428,94) per paket, dan diam-diam menanamnya di kediaman mereka. Daun ganja yang dihasilkan dari tanaman tersebut dijual di Miri seharga RM100 per 100g. Diperkirakan operasinya berlangsung sekitar sembilan bulan, dari hari pertama budidaya hingga hari ini,” jelasnya.
Untuk diketahui penggrebekan di Miri ini merupakan yang terbesar setelah sebelumnya terjadi pada Tahun 2022 silam. Dimana polisi, menyita 34 tanaman ganja. Kini kedua tersangkat telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup, berdasarkan Pasal 6B Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952, dan tidak kurang dari enam cambukan untuk pelanggaran terkait penanaman dan kepemilikan tanaman ganja.