KABARMALAYSIA.COM – Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel seseorang jika terdapat kecurigaan atau informasi yang menunjukkan bahwa individu tersebut terlibat dalam tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Tan Sri Razarudin Husain.
Menurut Tan Sri Razarudin, kewenangan ini diatur dalam Pasal 23 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan memastikan tidak adanya konten cabul, ofensif, atau komunikasi yang mengancam. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998.
“Pasal 249 AKM 1998 memberikan wewenang untuk mengakses data terkomputerisasi, termasuk ponsel. Sementara itu, Pasal 116B KUHAP memungkinkan akses terhadap ponsel yang dianggap sebagai data terkomputerisasi ketika seseorang dicurigai melakukan kejahatan,” jelasnya.
Namun, Razarudin menegaskan bahwa hanya polisi berpangkat Inspektur atau lebih tinggi yang berwenang melakukan pemeriksaan ponsel. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas video viral yang memperlihatkan seseorang mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap dan memeriksa ponsel seseorang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20(g) Undang-Undang Kepolisian, polisi berhak meminta seseorang untuk menunjukkan informasi yang diminta. Pemeriksaan ponsel juga dapat menggunakan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ditemukan materi cabul, yang merupakan tindak pidana dan dapat menyebabkan penangkapan tanpa surat perintah.
Razarudin menambahkan bahwa aplikasi perjudian daring yang ditemukan di ponsel juga termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953 dan dapat menyebabkan penangkapan tanpa surat perintah.
Polisi juga dapat melakukan penggeledahan tanpa surat perintah jika ada alasan yang kuat untuk meyakini bahwa penundaan pengurusan surat perintah dapat mengganggu penyelidikan, terutama jika barang bukti berpotensi dirusak atau dimusnahkan oleh pemiliknya.
“Dalam situasi tersebut, polisi dapat menyita ponsel untuk diperiksa lebih lanjut. Penolakan untuk bekerja sama dapat berujung pada penangkapan karena dianggap menghalangi tugas polisi. Ponsel yang diambil dari masyarakat harus berkaitan dengan penyelidikan yang relevan atau jika ada dugaan seseorang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Razarudin menegaskan bahwa polisi berhak memeriksa ponsel seseorang jika terdapat laporan polisi, jika orang tersebut sedang dalam penyelidikan, atau ada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal.