KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

Kewenangan Polisi dalam Memeriksa Ponsel Masyarakat Berdasarkan Hukum

Writer : Redaksi | Editor : Sarina

14 Januari 2025
in Headline
A A
ilustrasi Kewenangan Polisi dalam Memeriksa Ponsel Masyarakat. (int)

ilustrasi Kewenangan Polisi dalam Memeriksa Ponsel Masyarakat. (int)

KABARMALAYSIA.COM –Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel seseorang jika terdapat kecurigaan atau informasi yang menunjukkan bahwa individu tersebut terlibat dalam tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Tan Sri Razarudin Husain.

Menurut Tan Sri Razarudin, kewenangan ini diatur dalam Pasal 23 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertujuan memastikan tidak adanya konten cabul, ofensif, atau komunikasi yang mengancam. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998.

“Pasal 249 AKM 1998 memberikan wewenang untuk mengakses data terkomputerisasi, termasuk ponsel. Sementara itu, Pasal 116B KUHAP memungkinkan akses terhadap ponsel yang dianggap sebagai data terkomputerisasi ketika seseorang dicurigai melakukan kejahatan,” jelasnya.

Jangan Lewatkan

No Content Available

Namun, Razarudin menegaskan bahwa hanya polisi berpangkat Inspektur atau lebih tinggi yang berwenang melakukan pemeriksaan ponsel. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas video viral yang memperlihatkan seseorang mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap dan memeriksa ponsel seseorang.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 20(g) Undang-Undang Kepolisian, polisi berhak meminta seseorang untuk menunjukkan informasi yang diminta. Pemeriksaan ponsel juga dapat menggunakan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ditemukan materi cabul, yang merupakan tindak pidana dan dapat menyebabkan penangkapan tanpa surat perintah.

Razarudin menambahkan bahwa aplikasi perjudian daring yang ditemukan di ponsel juga termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953 dan dapat menyebabkan penangkapan tanpa surat perintah.

Polisi juga dapat melakukan penggeledahan tanpa surat perintah jika ada alasan yang kuat untuk meyakini bahwa penundaan pengurusan surat perintah dapat mengganggu penyelidikan, terutama jika barang bukti berpotensi dirusak atau dimusnahkan oleh pemiliknya.

“Dalam situasi tersebut, polisi dapat menyita ponsel untuk diperiksa lebih lanjut. Penolakan untuk bekerja sama dapat berujung pada penangkapan karena dianggap menghalangi tugas polisi. Ponsel yang diambil dari masyarakat harus berkaitan dengan penyelidikan yang relevan atau jika ada dugaan seseorang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Razarudin menegaskan bahwa polisi berhak memeriksa ponsel seseorang jika terdapat laporan polisi, jika orang tersebut sedang dalam penyelidikan, atau ada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal.

Tags: HukumKewenangan PolisiMasyarakatMemeriksa Ponsel
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

120 Pemuda Ikuti Program Latihan Khidmat Negara 3.0 di Kamp Tentara

Next Post

AS Perketat Ekspor Chip AI, China dan Dunia Bereaksi

Related Posts

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Kopi Khas Malaysia: Warisan Tradisi dan Cita Rasa Unik

9 November 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Workshop Penyusunan Regulasi Keterbukaan Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Ternate

Ternate Gelar Workshop Regulasi Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis

26 April 2025
(Ist)

Tourism Malaysia Promosikan Wisata ke Kelantan dan Sabah

12 April 2025
Buah kelapa sawit, (Doc : Int).

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

10 April 2025
Kuala Lumpur termasuk daya terik wisatawan, ()Doc : Int.

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

10 April 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In