KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Rabu, Maret 26, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

Aniaya Istri Gunakan Sapu, Che Nohhud Divonis 5 Tahun Penjara

10 September 2024
in Global, Headline, Pilihan Editor
A A
Ilustrasi (Putusan Pengadilan).

Ilustrasi (Putusan Pengadilan).

KabarMalaysia.com — Seorang suami tega menganiaya istrinya menggunakan sapu, tidak hanya itu pria bernama Che Nohhud Afnan Che Omar (33) juga menampar dan menendang istrinya.

Pria tersebut gelap mata karena ingin tidak dikabulkan oleh istrinya. Pelaku mengaku jika istrinya tidak menyerahkan rantai anak mereka dan menolak meminjam RM500 dari keluarganya di desa.

Alhasil dalam persidangan, Hakim Dr Azrol Abdullah menjatuhkan hukuman terhadap Che Nohhud Afnan Che Omar, dan memerintahkan dia menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapannya pada 21 Agustus.

Jangan Lewatkan

Banjir di Johor Makin Parah, 6.992 Warga Terdampak

Tarif Zakat Fitrah Malaysia Naik Tahun Ini

UMAM Didorong Jadi Jembatan Riset Indonesia-Malaysia

Pria tersebut mengaku bersalah telah melukai istrinya, Nur Atiyah Mohd Ali, 34, dengan cara memukul korban dengan sapu, mencakar badan, menampar dan menendang seluruh tubuh perempuan di sebuah rumah di Jalan Jerejak, Taman Setapak, Wangsa Maju di sini di 8 malam, 19 Agustus lalu.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dengan dua hukuman tersebut dan dibacakan dengan Pasal 326A dari undang-undang yang sama yang memberikan hukuman penjara hingga hingga 10 tahun. dua kali jangka waktu maksimal atau denda atau cambuk.

Berdasarkan fakta-fakta kasus, perempuan tersebut dipukuli, ditendang dan dipukul oleh suaminya setelah korban menolak menuruti permintaan terdakwa untuk menyerahkan kalung anaknya kepada terdakwa dan meminta istrinya untuk meminjam RM500 dari orang tua perempuan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keterangan korban yang mengaku dipukuli oleh suaminya ternyata sesuai dengan laporan medis yang membenarkan bahwa luka lebam di sekujur tubuhnya disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamad Ikhwan Mohd Nasir meminta hukuman setimpal karena pria tersebut menyebabkan luka serius pada istrinya.

“Seharusnya terdakwa melindungi istrinya dan tidak menyakitinya. Saya mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan dampak trauma yang dialami korban,” ujarnya.

Che Nohhud Afnan yang tidak didampingi pengacara meminta hukuman ringan dengan alasan memiliki tanggung jawab keluarga selain bekerja sebagai kurir produk kebersihan.

Tags: Hakim MalaysiaMalaysiaPeristiwa
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Asri Hamidon Ketuai Panitia Rasionalisasi Badan Perundang-undangan

Next Post

Malaysia Airlines Tujuan Bali Alami Masalah Kembali ke Bandara KL

Related Posts

Kota Johor di Malaysia terendam banjir (Doc : Int).

Banjir di Johor Makin Parah, 6.992 Warga Terdampak

24 Maret 2025
Ilustrasi zakat fitrah (Doc : Int).

Tarif Zakat Fitrah Malaysia Naik Tahun Ini

24 Maret 2025
(ist).

UMAM Didorong Jadi Jembatan Riset Indonesia-Malaysia

23 Maret 2025
Foto bendera Indonesia Malaysia. (Doc : Int)

Malaysia Jadi Magnet Investasi Teknologi Asing

22 Maret 2025
Ilustrasi Inflasi (Doc : Int).

Inflasi Malaysia Naik Tipis 1,5 Persen pada Februari 2025

22 Maret 2025
(Doc : Int)

Spesies Baru Kepiting Vampir Ditemukan di Malaysia

21 Maret 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Update Hasil Pilpres Amerika 2024: Donald Trump VS Kamala Harris

6 November 2024
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Kota Johor di Malaysia terendam banjir (Doc : Int).

Banjir di Johor Makin Parah, 6.992 Warga Terdampak

24 Maret 2025
(ist).

RMC 2025: Peran Media dalam Kesetaraan dan Keberlanjutan di Indonesia Timur

24 Maret 2025
(Doc : Int).

Bakamla Jemput Dua Nelayan Batam dari Malaysia

24 Maret 2025
Ilustrasi zakat fitrah (Doc : Int).

Tarif Zakat Fitrah Malaysia Naik Tahun Ini

24 Maret 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In