KabarMalaysia.com – KUALA LUMPUR, Pada Hari Jumat, (22/11/2024) Lebih dari 90 persen pengusaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendapatan tahunan kurang dari RM25 juta, belum mengadopsi sistem e-faktur yang mulai diperkenalkan pada 1 Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Mohd Rozlan Mohamed Ali, anggota Institut Akuntan Pajak Malaysia, di sela-sela acara bincang-bincang Jadilah Pengusaha Berpengetahuan: Pahami E-Faktur dalam rangka Program MADANI Dua Tahun yang diselenggarakan oleh Kementerian Pengembangan Pengusaha dan Koperasi (KUSKOP) hari ini.
“Platform e-faktur memastikan setiap transaksi bisnis tercatat dengan benar, meminimalkan kesalahan, dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi perpajakan,” ungkap Mohd Rozlan.
Menurut Mohd Rozlan, tantangan terbesar saat ini adalah menciptakan kesadaran di kalangan pengusaha, terutama UMKM, mengenai pentingnya sistem e-faktur dan persiapan yang diperlukan menjelang penerapannya secara wajib pada 1 Juli 2025.
“Banyak pengusaha masih bingung tentang dokumen yang dibutuhkan, cara mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sistem yang harus digunakan. Ini menunjukkan bahwa pemahaman teknis masih rendah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar UMKM cenderung menunda implementasi sistem baru hingga mendekati tenggat waktu, yang dapat mengakibatkan gangguan operasional.
KUSKOP telah meluncurkan sejumlah inisiatif untuk membantu pengusaha mempersiapkan diri menghadapi implementasi sistem e-faktur. Salah satunya adalah penyelenggaraan pelatihan gratis bekerja sama dengan Institut Kewirausahaan Nasional (INSKEN).
“Pada 28 November, akan diadakan sesi pelatihan di Putrajaya untuk 200 peserta, yang kemudian akan dilanjutkan dengan sesi di Kota Kinabalu pada 10 Desember,” ujar Mohd Rozlan.
Inisiatif ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis kepada pelaku UMKM mengenai cara kerja sistem e-faktur, termasuk prosedur pendaftaran dan penggunaan perangkat lunak terkait.
Mohd Rozlan memperingatkan pengusaha agar tidak menunda persiapan hingga mendekati batas waktu penerapan. Penundaan dapat menimbulkan dampak serius terhadap operasional bisnis, termasuk potensi sanksi administratif jika tidak mematuhi aturan.
“Pastikan Anda segera mendapatkan NPWP, memahami sistem yang akan digunakan, dan menguasai pengetahuan teknis yang diperlukan. Persiapan dini akan sangat membantu transisi yang lebih mulus,” imbaunya.
Sistem e-faktur dinilai memberikan sejumlah manfaat, terutama bagi UMKM yang selama ini sering menghadapi tantangan administratif dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan pajak. Dengan platform ini, pencatatan transaksi menjadi lebih transparan, sehingga memudahkan pengusaha dalam menyusun laporan keuangan dan mengurangi risiko kesalahan.
Selain itu, adopsi e-faktur dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis terhadap profesionalisme pengusaha, sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih baik.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, penerapan e-faktur wajib pada Juli 2025 menjadi ujian besar bagi UMKM di Malaysia untuk beradaptasi dengan transformasi digital dalam pengelolaan bisnis. Pemerintah dan KUSKOP berharap inisiatif-inisiatif yang ada dapat membantu pengusaha menghadapi tantangan ini.
Namun, kesuksesan penerapan sistem ini sangat bergantung pada kesediaan pengusaha untuk segera mengambil langkah-langkah persiapan, termasuk memanfaatkan pelatihan dan fasilitas yang telah disediakan.
Dengan e-faktur, Malaysia berharap tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan efisien di era digital.