KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

Disdukcapil Batam Pastikan Hak WNI dalam Pernikahan Campur dengan WNA

Writer: Amandine Nadja | Editor: Geraldi Nugroho

8 Desember 2024
in Ekonomi,Global,Komunitas
A A
Kantor Disdukcapil Batam. DOC: (ANTARA/AMANDINENADJA)

Kantor Disdukcapil Batam. DOC: (ANTARA/AMANDINENADJA)

KabarMalaysia.com –BATAM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berkomitmen melindungi hak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pernikahan campuran dengan warga negara asing (WNA).

Kebijakan ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum pasangan serta anak-anak hasil pernikahan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam, Nur Amri Arif, menjelaskan pentingnya surat pernyataan dari kedutaan besar calon pasangan WNA sebelum menikah di Indonesia.

Jangan Lewatkan

Dosen USM Junaidi Edukasi PMI Tentang Hak-Hak Hukum di Malaysia

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

PMI Koma di Singapura, BP3MI Kepri Fasilitasi Perawatan hingga Pemulangan

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan WNA,” katanya saat dihubungi, Pada Hari Minggu (08/12/2024).

Nur Amri mengungkapkan bahwa banyak pernikahan campuran di Batam melibatkan WNI perempuan dengan WNA laki-laki, terutama warga negara Malaysia. Untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum, pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pernyataan persetujuan dari pihak kedutaan besar.

“Tanpa dokumen tersebut, pernikahan mungkin tidak diakui di negara asal pasangan WNA. Hal ini bisa merugikan WNI, terutama dalam hal hak hukum, kewarganegaraan, hingga status anak,” ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil juga bekerja sama dengan komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi pasangan kawin campur.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai prosedur hukum serta pentingnya pelaporan administratif.

Disdukcapil Batam menegaskan bahwa anak hasil pernikahan campuran memiliki hak untuk memegang kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.

Nur Amri menekankan pentingnya pelaporan kelahiran anak, baik yang lahir di Indonesia maupun di luar negeri.

“Jika anak lahir di luar negeri, orang tua harus melaporkan kelahirannya ke Disdukcapil saat kembali ke Indonesia. Ini penting agar anak dimasukkan dalam kartu keluarga dan memiliki hak administratif yang jelas,” jelasnya.

Pelaporan ini bertujuan memastikan anak hasil pernikahan campur memiliki akses penuh terhadap hak-hak mereka sebagai WNI.

“Hal ini bagian dari upaya kami memberikan perlindungan terbaik kepada semua warga, termasuk anak-anak dari pernikahan campur,” tambah Nur Amri.

Selain memastikan kelengkapan dokumen, Disdukcapil Batam juga fokus pada edukasi dan koordinasi dengan pasangan kawin campur.

Melalui kerja sama dengan komunitas dan LSM, pihaknya memberikan informasi terkait hak-hak hukum, prosedur pencatatan sipil, hingga pengurusan dokumen anak.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan begitu, potensi masalah hukum dapat diminimalisir sejak awal,” ungkap Nur Amri.

Langkah proaktif ini dinilai penting, mengingat Kota Batam sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat interaksi yang tinggi dengan WNA. Dengan populasi yang heterogen, pernikahan campur menjadi fenomena yang umum terjadi di Batam.

Disdukcapil Kota Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam pernikahan campuran.

Hal ini dilakukan melalui sosialisasi, penyederhanaan prosedur administrasi, dan penguatan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami berharap upaya ini dapat memberikan perlindungan maksimal kepada warga Batam. Selain itu, kami terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi, terutama bagi mereka yang memerlukan pencatatan pernikahan campur,” tutur Nur Amri.

Melalui langkah-langkah ini, Disdukcapil Batam berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Pernikahan campur menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam aspek hukum dan administrasi.

Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Disdukcapil Kota Batam tidak hanya memastikan perlindungan hukum bagi pasangan kawin campur, tetapi juga memperkuat upaya pemenuhan hak bagi anak-anak mereka.

Kolaborasi dengan komunitas dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak.

Continue Reading
Tags: Disdukcapil BatamHak WNIPekerja Migran IndonesiaPernikahan CampurWNA
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Sektor Manufaktur Malaysia Melambat, IMP November Menurun

Next Post

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

Related Posts

Pekerja migran Indonesia di Malaysia diberi pemahaman hukum tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-Hak Pekerja Migran. (Dok)

Dosen USM Junaidi Edukasi PMI Tentang Hak-Hak Hukum di Malaysia

16 Desember 2024
WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia berada di kapal cepat mengikuti pemulangan melalui Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Kamis (14/11/2024). Sebanyak 105 WNI mengikuti pemulangan bermartabat yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dengan kapal cepat menuju pelabuhan di Tanjung Pinang, Kepualauan Riau DOC: (ANTARA/VIRNA P SETYORINI)

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

8 Desember 2024
PMI asal Malang Musripah, tiba di Pelabuhan International Ferry Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah direpatriasi dari Sipangura akibat sakit, Senin (2/12/2024). DOC: (ANTARA/LAILY RAHMAWATI)

PMI Koma di Singapura, BP3MI Kepri Fasilitasi Perawatan hingga Pemulangan

4 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi memaparkan upaya pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia yang meninggal di Malaysia kepada para wartawan usai HUT Korpri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/11/2024). DOC: (ANTARA/SUGIHARTO PURNAMA)

Disnakertrans NTB: Pentingnya Jalur Resmi bagi Pekerja Migran Indonesia

29 November 2024
Deportasi 57 WNI dan repatriasi dua WNI dari ICQS Tebedu di Sarawak ke PLBN Entikong di Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024). DOC: (ANTARA/HO-KJRIKUCHING)

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan 59 WNI Bermasalah ke Kalimantan Barat

29 November 2024
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sosialisasi pelindungan pekerja migran di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/11/202). DOC: ANTARA/HERU SUYITNO

Pekerja Migran Indonesia: Kontributor Devisa Terbesar Kedua setelah Migas

25 November 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Kopi Khas Malaysia: Warisan Tradisi dan Cita Rasa Unik

9 November 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Workshop Penyusunan Regulasi Keterbukaan Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Ternate

Ternate Gelar Workshop Regulasi Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis

26 April 2025
(Ist)

Tourism Malaysia Promosikan Wisata ke Kelantan dan Sabah

12 April 2025
Buah kelapa sawit, (Doc : Int).

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

10 April 2025
Kuala Lumpur termasuk daya terik wisatawan, ()Doc : Int.

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

10 April 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In