KabarMalaysia.com – BATAM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berkomitmen melindungi hak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pernikahan campuran dengan warga negara asing (WNA).
Kebijakan ini bertujuan memastikan kejelasan status hukum pasangan serta anak-anak hasil pernikahan tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam, Nur Amri Arif, menjelaskan pentingnya surat pernyataan dari kedutaan besar calon pasangan WNA sebelum menikah di Indonesia.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan WNA,” katanya saat dihubungi, Pada Hari Minggu (08/12/2024).
Nur Amri mengungkapkan bahwa banyak pernikahan campuran di Batam melibatkan WNI perempuan dengan WNA laki-laki, terutama warga negara Malaysia. Untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum, pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pernyataan persetujuan dari pihak kedutaan besar.
“Tanpa dokumen tersebut, pernikahan mungkin tidak diakui di negara asal pasangan WNA. Hal ini bisa merugikan WNI, terutama dalam hal hak hukum, kewarganegaraan, hingga status anak,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil juga bekerja sama dengan komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi pasangan kawin campur.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai prosedur hukum serta pentingnya pelaporan administratif.
Disdukcapil Batam menegaskan bahwa anak hasil pernikahan campuran memiliki hak untuk memegang kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.
Nur Amri menekankan pentingnya pelaporan kelahiran anak, baik yang lahir di Indonesia maupun di luar negeri.
“Jika anak lahir di luar negeri, orang tua harus melaporkan kelahirannya ke Disdukcapil saat kembali ke Indonesia. Ini penting agar anak dimasukkan dalam kartu keluarga dan memiliki hak administratif yang jelas,” jelasnya.
Pelaporan ini bertujuan memastikan anak hasil pernikahan campur memiliki akses penuh terhadap hak-hak mereka sebagai WNI.
“Hal ini bagian dari upaya kami memberikan perlindungan terbaik kepada semua warga, termasuk anak-anak dari pernikahan campur,” tambah Nur Amri.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, Disdukcapil Batam juga fokus pada edukasi dan koordinasi dengan pasangan kawin campur.
Melalui kerja sama dengan komunitas dan LSM, pihaknya memberikan informasi terkait hak-hak hukum, prosedur pencatatan sipil, hingga pengurusan dokumen anak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan begitu, potensi masalah hukum dapat diminimalisir sejak awal,” ungkap Nur Amri.
Langkah proaktif ini dinilai penting, mengingat Kota Batam sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat interaksi yang tinggi dengan WNA. Dengan populasi yang heterogen, pernikahan campur menjadi fenomena yang umum terjadi di Batam.
Disdukcapil Kota Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam pernikahan campuran.
Hal ini dilakukan melalui sosialisasi, penyederhanaan prosedur administrasi, dan penguatan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami berharap upaya ini dapat memberikan perlindungan maksimal kepada warga Batam. Selain itu, kami terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi, terutama bagi mereka yang memerlukan pencatatan pernikahan campur,” tutur Nur Amri.
Melalui langkah-langkah ini, Disdukcapil Batam berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Pernikahan campur menjadi fenomena yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam aspek hukum dan administrasi.
Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Disdukcapil Kota Batam tidak hanya memastikan perlindungan hukum bagi pasangan kawin campur, tetapi juga memperkuat upaya pemenuhan hak bagi anak-anak mereka.
Kolaborasi dengan komunitas dan lembaga terkait menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak.