KabarMalaysia.com – JAKARTA, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) terus menggencarkan upaya pemulangan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di luar negeri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Pada Hari Jumat (29/11/2024) menjelaskan bahwa 21 dari 91 WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar, berhasil dipulangkan. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam. Sebelumnya, sebanyak 44 WNI dari kelompok yang sama telah dipulangkan pada 22 November.
“Kemlu telah mengupayakan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Myanmar, untuk memastikan pemulangan para korban ke Indonesia,” kata Judha.
Pemulangan juga dilakukan terhadap WNI bermasalah di Malaysia. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Sarawak, memfasilitasi repatriasi 59 WNI, termasuk seorang ibu dan anak laki-lakinya dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI.
Dari jumlah tersebut, 57 PMI dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menyebut bahwa sebagian besar PMI tersebut menjalani masa hukuman penjara akibat pelanggaran izin tinggal.
Hingga 28 November 2024, sebanyak 4.336 WNI bermasalah telah dideportasi dari Sarawak, sementara 130 di antaranya dipulangkan melalui program repatriasi KJRI.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi selama proses hukum dan deportasi,” ujar Raden Sigit.
Selain itu, sebanyak 69 WNI yang dideportasi dari Filipina juga dipastikan bukan korban TPPO. Menurut Judha Nugraha, mereka terlibat sebagai pekerja dalam operasi judi daring dan cyber scamming.
Para WNI tersebut teridentifikasi setelah aparat penegak hukum Filipina melakukan penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Cebu, pada 31 Agustus 2024.
“Dari operasi itu, ditemukan 162 pekerja judi daring asal berbagai negara, termasuk 69 WNI,” jelas Judha.
Di Johor Bahru, Malaysia, KJRI memfasilitasi pemulangan 105 WNI, termasuk 64 laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia enam bulan.
Mereka kembali ke tanah air melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. WNI tersebut menghadapi berbagai masalah hukum di Malaysia, terutama pelanggaran imigrasi.
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menyampaikan bahwa pemulangan dilakukan setelah mereka menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap PMI di luar negeri,” ujarnya.
Pemerintah RI terus berupaya memperkuat pelindungan bagi PMI, termasuk mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal melalui edukasi dan pengawasan.
Kemen-P2MI aktif memberikan pembekalan kepada calon PMI agar mereka memahami prosedur dan risiko bekerja di luar negeri. Selain itu, langkah-langkah koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk menangani kasus TPPO dan pelanggaran hukum yang melibatkan PMI.
Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan semua WNI, termasuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, mendapatkan hak-hak mereka.
“Kami tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga berupaya melindungi dan memastikan proses hukum berjalan adil,” katanya.
Tingginya jumlah PMI yang bermasalah di luar negeri menjadi tantangan bagi pemerintah. Selain kasus TPPO, banyak PMI yang terjerat hukum akibat pelanggaran izin tinggal atau bekerja secara ilegal.
Hal ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, otoritas negara lain, dan masyarakat dalam melindungi PMI.
Dengan upaya berkelanjutan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur legal saat bekerja di luar negeri.
Program repatriasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi WNI, sekaligus memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.