KabarMalaysia.com – Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi penerbitan buku nikah bagi 236 pekerja migran Indonesia yang berdomisili di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia. Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan terpadu isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang berlangsung Pada Tanggal 4 – 8 November 2024.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Konsulat RI Tawau, Aris Heru Utomo, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mukhlis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kehadiran berbagai pejabat dari lintas kementerian ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Anwar Saadi, perwakilan dari Kemenag, menjelaskan bahwa kegiatan penerbitan buku nikah ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk terus mendukung para pekerja migran dalam mengurus dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Banyak WNI di luar negeri menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan, terutama karena terbatasnya fasilitas dan akses ke lembaga-lembaga negara yang mengurus hal tersebut.
“Hadirnya sejumlah pejabat dari lintas kementerian menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran. Kami terus berupaya untuk memudahkan urusan administratif, termasuk dalam hal penerbitan buku nikah ini, sehingga mereka bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujar Anwar pada Senin (4/11/2024).
Penerbitan buku nikah bagi para pekerja migran tidak hanya sekadar memberikan dokumen formal, tetapi juga bertujuan untuk melindungi hak-hak hukum para pasangan suami istri serta keturunan mereka.
Tanpa adanya pencatatan pernikahan yang sah, status hukum pasangan dan anak-anak mereka dapat terganggu, yang pada akhirnya bisa berdampak pada hak-hak terkait harta, warisan, dan aspek sosial lainnya.
Anwar menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi WNI di luar negeri dalam menyelesaikan urusan-urusan administratif pernikahan. Banyak dari para pekerja migran yang terkendala oleh minimnya akses atau kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Status pernikahan yang tidak tercatat resmi menjadi perhatian pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi pencatatan pernikahan ini agar para pekerja migran bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk dalam hal administrasi pernikahan,” jelas Anwar.
Selain itu, Anwar menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar hukum yang mengikat dan mengamankan posisi pasangan suami istri di mata hukum, baik di negara asal maupun negara tempat mereka bekerja.
Menurutnya, pencatatan pernikahan yang sah memberikan perlindungan hukum yang diperlukan oleh setiap pasangan dan anak-anak mereka. Dengan adanya buku nikah, pasangan memiliki landasan hukum yang kuat terkait status perkawinan mereka, yang juga diakui oleh negara.
Anwar Saadi juga mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang dianggap relevan dengan tujuan kegiatan ini. Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang memudahkan suatu kesulitan yang dialami seorang mukmin, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.” Anwar menjelaskan bahwa hadis ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memfasilitasi urusan administratif para pekerja migran, terutama yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan.
“Kami berupaya untuk terus meringankan beban para pekerja migran dalam hal administrasi pernikahan mereka. Penerbitan buku nikah ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang diperlukan dan melindungi mereka dari potensi masalah hukum di masa depan,” jelas Anwar.
Dengan adanya program terpadu ini, Anwar berharap kolaborasi antara Kemenag, Kemlu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Badan Peradilan Agama bisa semakin diperkuat di masa mendatang.
Ia berharap bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti di Tawau, tetapi bisa terus dilanjutkan ke daerah-daerah lainnya di mana banyak pekerja migran Indonesia yang membutuhkan layanan serupa.
Melalui program terpadu ini, pemerintah juga berharap para pekerja migran semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan pentingnya memiliki dokumen yang sah secara hukum.
Penerbitan buku nikah merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pekerja migran, sehingga mereka bisa hidup dengan tenang dan mendapatkan pengakuan resmi atas status pernikahan mereka.
“Kami berharap program ini bisa terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya. Perlindungan terhadap hak-hak para pekerja migran adalah prioritas utama, dan kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi mereka,” tutup Anwar.