KABARMALAYSIA.COM — Polisi Kajang telah menangkap kedua orang tua seorang anak perempuan berusia tujuh tahun setelah anak tersebut meninggal dunia di Hospital Kajang pada 29 Januari 2025. Anak tersebut diketahui mengalami tanda-tanda penyiksaan fisik yang parah.
Menurut Kepala Polisi Sektor Kajang, ACP Naazron Abdul Yusof, kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Kajang pada pukul 1.11 dini hari, ketika orang tua membawa anak itu dalam kondisi tidak sadar. Meskipun upaya medis dilakukan, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
“Pada pemeriksaan lebih lanjut di unit forensik rumah sakit pada hari yang sama, ditemukan sejumlah luka lama dan baru di tubuh anak tersebut, yang menunjukkan adanya penyiksaan berkepanjangan,” jelas Naazron dalam sebuah pernyataan.
Pemeriksaan forensik kemudian mengungkapkan bahwa penyebab kematian anak tersebut adalah “trauma tumpul pada perut”. Hal ini mengindikasikan bahwa kekerasan fisik menjadi faktor utama yang menyebabkan kematiannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tua anak tersebut langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam penahanan sejak hari ini. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut dengan tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa identitas anak tersebut tidak akan dipublikasikan untuk sementara waktu, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa anak tersebut berasal dari wilayah setempat.
Polisi menghimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kasus ini untuk segera menghubungi petugas penyidik, ASP Nur Ayuni Abd Aziz, di nomor 016-2080717 atau mendatangi kantor polisi terdekat.