KabarMalaysia.com – KUALA LUMPUR, (15/11/2024), Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi kejahatan siber dengan membentuk Unit Cyber Teknis dan Taktis baru di bawah Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID).
Unit ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas PDRM untuk melawan ancaman kejahatan cyber yang semakin kompleks, terutama di era kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih lainnya.
Dalam pertemuan bulanan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Tan Sri Razarudin Husain di markas CCID Bukit Aman, diumumkan bahwa 17 posisi telah diisi untuk memulai operasi tahap pertama unit ini.
“Inisiatif ini akan meningkatkan efektivitas PDRM dalam mengatasi berbagai ancaman siber yang berkembang pesat,” ujarnya Pada Hari Jumat (15/11/2024).
Razarudin menyoroti bahwa para penjahat kini semakin menggunakan teknologi AI untuk melakukan kejahatan komersial.
Salah satu contoh yang mengkhawatirkan adalah penyebaran teknologi *deep fake*, yang memungkinkan pembuatan video, gambar, atau audio palsu yang sangat meyakinkan untuk menipu korban.
Penggunaan *deep fake* ini mempersulit upaya deteksi penipuan karena konten palsu tersebut sulit dibedakan dari yang asli.
“Kemajuan teknologi seperti ini memaksa kita untuk mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif dan inovatif guna mencegah penyalahgunaan teknologi, khususnya dalam penipuan daring yang semakin marak,” kata Razarudin.
Oleh karena itu, pembentukan unit khusus ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum PDRM dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di dunia digital.
Pembentukan Unit Cyber Teknis dan Taktis juga merupakan bagian dari upaya restrukturisasi internal di dalam CCID.
Meski tidak ada posisi baru yang dialokasikan, PDRM mengatur ulang sumber daya yang ada untuk memprioritaskan fungsi-fungsi penting dalam menangani kejahatan komersial, khususnya kejahatan siber.
Dengan restrukturisasi ini, CCID diharapkan dapat lebih fokus dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang di bidang investigasi kejahatan berbasis teknologi.
Lebih lanjut, Razarudin menjelaskan bahwa langkah-langkah lain juga diambil untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam kejahatan komersial.
Salah satunya adalah perubahan pada Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 116D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Rakyat.
Amandemen tersebut memberikan kewenangan lebih luas kepada polisi untuk menyita atau memblokir transaksi keuangan yang dicurigai sebagai bagian dari kejahatan komersial.
Amandemen pada Pasal 424 KUHP, jelas Razarudin, menargetkan pelanggaran yang melibatkan penggunaan rekening giro.
Pelanggaran ini mencakup kepemilikan, penguasaan, dan penyerahan kartu ATM, kartu kredit, dompet elektronik, serta instrumen pembayaran lainnya yang digunakan untuk kejahatan.
Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas kejahatan keuangan yang sering kali menggunakan metode ini untuk mencuci uang atau melakukan penipuan finansial.
Sementara itu, perubahan pada Pasal 116D KUHAP memberikan wewenang kepada anggota kepolisian berpangkat Sersan atau lebih tinggi untuk menyita atau memblokir transaksi keuangan yang mencurigakan.
Ini adalah upaya penting untuk menghentikan arus dana ilegal yang sering kali terkait dengan berbagai kejahatan siber dan komersial.
Razarudin juga mengungkapkan bahwa penipuan daring tetap menjadi kategori kejahatan komersial yang paling banyak dilaporkan setiap tahun.
Penipuan yang melibatkan telekomunikasi, *e-finance*, *e-commerce*, penipuan cinta, pinjaman palsu, serta skema investasi fiktif terus meningkat secara signifikan.
Pada periode Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 24.671 kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga total sebesar RM1,04 miliar.
Selama periode yang sama, upaya penegakan hukum oleh PDRM berhasil melakukan 17.661 operasi dan penggerebekan, yang mengarah pada penangkapan 18.506 orang yang terlibat dalam berbagai kejahatan komersial.
Dari jumlah tersebut, 13.184 tuntutan berhasil diajukan ke pengadilan, menunjukkan komitmen serius PDRM dalam memberantas kejahatan komersial dan siber.
Dengan pembentukan Unit Cyber Teknis dan Taktis baru, PDRM memperkuat posisinya dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Penegakan hukum yang proaktif, didukung oleh perubahan legislasi yang relevan, diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kerugian yang disebabkan oleh penipuan daring dan kejahatan berbasis teknologi lainnya.
PDRM juga terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi kejahatan siber dan komersial yang semakin kompleks.