KabarMalaysia.com – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan pekerja migran Indonesia di Malaysia, ada upaya nyata untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka.
Dalam sebuah sesi kuliah umum yang diselenggarakan di Nasi Kandar LC Kampung Baru, Kuala Lumpur, Dr. Muhammad Junaidi SHI MH, dosen Universitas Semarang (USM), memaparkan materi yang krusial mengenai jaminan hukum bagi pekerja migran Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 pekerja migran yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sebuah organisasi yang berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja migran.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menekankan pentingnya pemahaman tentang perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, yang sering kali terabaikan di negara penempatan.
Sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dr. Junaidi membuka kuliah umum dengan menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia, baik di Malaysia maupun di negara lain, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di negara asal.
“Pekerja migran Indonesia harus mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, atau pelanggaran hak,” tegas Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia, melalui peraturan ini, berkomitmen untuk melindungi pekerja migran dalam berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga masa kerja di luar negeri.
“Sebagai warga negara Indonesia, para pekerja migran berhak untuk mendapatkan perlindungan penuh, dan mereka harus tahu tentang hak-hak tersebut,” lanjutnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari SBMI. Nur Alam, perwakilan dari serikat buruh migran yang turut hadir, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada para pekerja migran untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum.
“Kami sangat senang dengan kegiatan ini, karena memberikan tambahan pengetahuan tentang hak-hak kami sebagai pekerja migran Indonesia. Ini sangat penting, terutama bagi teman-teman yang mungkin belum sepenuhnya memahami tentang undang-undang yang melindungi kami,” ujar Nur Alam.
SBMI, yang sudah lama aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran, merasa bahwa edukasi seperti ini sangat bermanfaat bagi anggotanya.
Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hak mereka, pekerja migran diharapkan bisa lebih berdaya dalam menghadapi tantangan di negara penempatan, serta memiliki keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran hak.
Selain kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Dr. Junaidi juga bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, yang mengundangnya ke kediamannya.
Dalam pertemuan itu, Junaidi mengungkapkan rencana untuk melibatkan Universitas Semarang dalam program-program yang lebih luas, baik yang bersifat edukatif maupun sosial, guna mendukung perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Selain kegiatan ini, Universitas Semarang berkomitmen untuk terus mengembangkan program yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam berbagai upaya pemberdayaan pekerja migran.
Kami berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah Indonesia dan organisasi buruh migran seperti SBMI untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ungkap Junaidi.
Kegiatan Dr. Junaidi di Malaysia tidak hanya terbatas pada pengabdian kepada masyarakat migran. Ia juga diundang sebagai dosen tamu di beberapa universitas terkemuka di Malaysia, seperti Universiti Teknologi MARA (UiTM) dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).
Di universitas-universitas tersebut, Junaidi akan memberikan kuliah tentang “Politik Hukum Perundang-Undangan”, yang membahas perkembangan hukum internasional dan dampaknya terhadap kebijakan migrasi di Asia Tenggara.
“Melalui kuliah-kuliah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman mahasiswa tentang politik hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerja migran, serta tantangan yang dihadapi oleh negara-negara pengirim tenaga kerja,” ujar Junaidi.
Kuliah umum yang diselenggarakan di Kuala Lumpur ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pemahaman tentang hukum bagi pekerja migran Indonesia. Dalam dunia global yang semakin terhubung, pekerja migran adalah pahlawan ekonomi yang sering kali terpinggirkan dan terabaikan hak-haknya.
Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman hukum yang baik dapat menjadi senjata ampuh bagi mereka untuk mempertahankan hak-haknya, menghindari eksploitasi, dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Dr. Junaidi menutup acara dengan pesan penting: “Pengetahuan adalah kunci. Semakin banyak pekerja migran yang memahami hak-hak mereka, semakin kuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan yang ada.
Ini bukan hanya tentang undang-undang, tapi juga tentang memberikan harapan dan kesempatan yang lebih baik bagi masa depan mereka.”
Kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi buruh migran sangat penting dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja migran.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat lebih terlindungi, memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan hak-haknya, dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada di negara penempatan.