KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

Dosen USM Junaidi Edukasi PMI Tentang Hak-Hak Hukum di Malaysia

Writer: Rilis | Editor: Fritz

16 Desember 2024
in Pendidikan
A A
Pekerja migran Indonesia di Malaysia diberi pemahaman hukum tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-Hak Pekerja Migran. (Dok)

Pekerja migran Indonesia di Malaysia diberi pemahaman hukum tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-Hak Pekerja Migran. (Dok)

KabarMalaysia.com –Di tengah hiruk-pikuk kehidupan pekerja migran Indonesia di Malaysia, ada upaya nyata untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka.

Dalam sebuah sesi kuliah umum yang diselenggarakan di Nasi Kandar LC Kampung Baru, Kuala Lumpur, Dr. Muhammad Junaidi SHI MH, dosen Universitas Semarang (USM), memaparkan materi yang krusial mengenai jaminan hukum bagi pekerja migran Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pekerja migran yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sebuah organisasi yang berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja migran.

Jangan Lewatkan

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

Banjir di Johor Makin Parah, 6.992 Warga Terdampak

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menekankan pentingnya pemahaman tentang perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, yang sering kali terabaikan di negara penempatan.

Sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang, Dr. Junaidi membuka kuliah umum dengan menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia, baik di Malaysia maupun di negara lain, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja di negara asal.

“Pekerja migran Indonesia harus mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, atau pelanggaran hak,” tegas Junaidi.

Junaidi juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia, melalui peraturan ini, berkomitmen untuk melindungi pekerja migran dalam berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga masa kerja di luar negeri.

“Sebagai warga negara Indonesia, para pekerja migran berhak untuk mendapatkan perlindungan penuh, dan mereka harus tahu tentang hak-hak tersebut,” lanjutnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari SBMI. Nur Alam, perwakilan dari serikat buruh migran yang turut hadir, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada para pekerja migran untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum.

“Kami sangat senang dengan kegiatan ini, karena memberikan tambahan pengetahuan tentang hak-hak kami sebagai pekerja migran Indonesia. Ini sangat penting, terutama bagi teman-teman yang mungkin belum sepenuhnya memahami tentang undang-undang yang melindungi kami,” ujar Nur Alam.

SBMI, yang sudah lama aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran, merasa bahwa edukasi seperti ini sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hak mereka, pekerja migran diharapkan bisa lebih berdaya dalam menghadapi tantangan di negara penempatan, serta memiliki keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran hak.

Selain kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Dr. Junaidi juga bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, yang mengundangnya ke kediamannya.

Dalam pertemuan itu, Junaidi mengungkapkan rencana untuk melibatkan Universitas Semarang dalam program-program yang lebih luas, baik yang bersifat edukatif maupun sosial, guna mendukung perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Selain kegiatan ini, Universitas Semarang berkomitmen untuk terus mengembangkan program yang melibatkan dosen dan mahasiswa dalam berbagai upaya pemberdayaan pekerja migran.

Kami berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah Indonesia dan organisasi buruh migran seperti SBMI untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ungkap Junaidi.

Kegiatan Dr. Junaidi di Malaysia tidak hanya terbatas pada pengabdian kepada masyarakat migran. Ia juga diundang sebagai dosen tamu di beberapa universitas terkemuka di Malaysia, seperti Universiti Teknologi MARA (UiTM) dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Di universitas-universitas tersebut, Junaidi akan memberikan kuliah tentang “Politik Hukum Perundang-Undangan”, yang membahas perkembangan hukum internasional dan dampaknya terhadap kebijakan migrasi di Asia Tenggara.

“Melalui kuliah-kuliah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman mahasiswa tentang politik hukum perundang-undangan yang berkaitan dengan pekerja migran, serta tantangan yang dihadapi oleh negara-negara pengirim tenaga kerja,” ujar Junaidi.

Kuliah umum yang diselenggarakan di Kuala Lumpur ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pemahaman tentang hukum bagi pekerja migran Indonesia. Dalam dunia global yang semakin terhubung, pekerja migran adalah pahlawan ekonomi yang sering kali terpinggirkan dan terabaikan hak-haknya.

Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman hukum yang baik dapat menjadi senjata ampuh bagi mereka untuk mempertahankan hak-haknya, menghindari eksploitasi, dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Dr. Junaidi menutup acara dengan pesan penting: “Pengetahuan adalah kunci. Semakin banyak pekerja migran yang memahami hak-hak mereka, semakin kuat posisi mereka dalam menghadapi tantangan yang ada.

Ini bukan hanya tentang undang-undang, tapi juga tentang memberikan harapan dan kesempatan yang lebih baik bagi masa depan mereka.”

Kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi buruh migran sangat penting dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja migran.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat lebih terlindungi, memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan hak-haknya, dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada di negara penempatan.

Tags: MalaysiaNasi Kandar LC Kampung BaruPekerja Migran IndonesiaUniversitas Semarang
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Drama Piala AFF 2024: Malaysia Tersandung di Tangan Thailand

Next Post

Pentas Seni SIKL 2024: 620 Murid Tampilkan Bakat Luar Biasa di Kuala Lumpur

Related Posts

Buah kelapa sawit, (Doc : Int).

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

10 April 2025
Kuala Lumpur termasuk daya terik wisatawan, ()Doc : Int.

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

10 April 2025
Kota Johor di Malaysia terendam banjir (Doc : Int).

Banjir di Johor Makin Parah, 6.992 Warga Terdampak

24 Maret 2025
Ilustrasi zakat fitrah (Doc : Int).

Tarif Zakat Fitrah Malaysia Naik Tahun Ini

24 Maret 2025
(ist).

UMAM Didorong Jadi Jembatan Riset Indonesia-Malaysia

23 Maret 2025
Foto bendera Indonesia Malaysia. (Doc : Int)

Malaysia Jadi Magnet Investasi Teknologi Asing

22 Maret 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Kopi Khas Malaysia: Warisan Tradisi dan Cita Rasa Unik

9 November 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Workshop Penyusunan Regulasi Keterbukaan Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Ternate

Ternate Gelar Workshop Regulasi Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis

26 April 2025
(Ist)

Tourism Malaysia Promosikan Wisata ke Kelantan dan Sabah

12 April 2025
Buah kelapa sawit, (Doc : Int).

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

10 April 2025
Kuala Lumpur termasuk daya terik wisatawan, ()Doc : Int.

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

10 April 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In