KabarMalaysia.com – Seorang pengusaha industri kecantikan di Malaysia, Chai Kien Tung, dijatuhi denda RM4.600 oleh Pengadilan Magistrat atas dua dakwaan pidana tentang mengakses dan menyimpan materi cabul di dua ponsel pintar Pada Hari Selasa (05/11/2024).
Jika tidak membayar pidana denda, Chai akan menjalani hukuman tiga bulan penjara. Pelanggaran ini dilakukan berdasarkan Pasal 292 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun pidana penjara atau pidana denda, atau keduanya.
Kasus ini bermula saat korban melihat ponsel menyembul dari atas toilet saat sedang mandi. Korban kemudian melapor ke manajemen kondominium untuk memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan Chai melarikan diri dari lokasi tersebut. Berdasarkan kecurigaan bahwa Chai telah merekam korban, laporan polisi dibuat.
Pengacara Chai, Nur Husnina Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya masih lajang dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk orang tua dan neneknya yang sakit.
Ia juga menekankan bahwa gambar-gambar yang ditemukan di ponsel Chai tidak dibagikan kepada siapa pun. Dalam permohonannya, pengacara meminta agar pidana denda yang diberikan minimal, yakni RM2.000 untuk setiap dakwaan. Chai telah menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan pidananya.
Di sisi lain, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Jannah Aimi, meminta pengadilan memberikan hukuman yang bersifat jera, bukan hanya sebagai pelajaran bagi terdakwa, tetapi juga demi kepentingan umum.
Hukuman jera dianggap penting untuk mencegah tindakan serupa yang mengganggu privasi orang lain, terutama dalam konteks teknologi yang semakin maju.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran privasi dan penggunaan teknologi untuk kejahatan. Tindakan pengambilan gambar atau video secara ilegal, terutama yang bersifat cabul, merupakan pelanggaran tindak hukum pidana serius terhadap hak individu.
Di era digital seperti saat ini, di mana penyebaran materi pribadi sangat mudah dilakukan, upaya pencegahan dan sanksi pidana hukum harus diperketat guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi.
Penerapan Pasal 292 KUHP di Malaysia, yang berfokus pada pelanggaran terkait materi cabul, menjadi acuan penting dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda seharusnya memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran privasi.
Meski demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa perangkat teknologi tidak digunakan untuk melanggar hak-hak privasi seseorang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam perkembangan kasus ini, Chai memilih untuk membayar pidana denda yang ditetapkan pengadilan. Dengan demikian, ia terhindar dari hukuman pidana penjara selama tiga bulan yang akan dijatuhkan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan.
Meski telah membayar pidana denda dan menyatakan penyesalan, kasus ini tetap menjadi peringatan keras bagi publik bahwa penyalahgunaan teknologi, terutama untuk tujuan yang melanggar hukum, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana yang serius.
Melalui kasus ini, pengadilan di Malaysia mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan yang merugikan privasi orang lain tidak bisa ditoleransi, dan setiap individu yang melakukannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.