KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Rabu, Desember 11, 2024
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

Akibat Kasus Pidana, Pengusaha Kecantikan Malaysia Didenda RM4.600

Writer: Rilis | Editor: Geraldi Nugroho

6 November 2024
in Ekonomi
A A
DOC: BERNAMA.COM

DOC: BERNAMA.COM

KabarMalaysia.com – Seorang pengusaha industri kecantikan di Malaysia, Chai Kien Tung, dijatuhi denda RM4.600 oleh Pengadilan Magistrat atas dua dakwaan pidana tentang mengakses dan menyimpan materi cabul di dua ponsel pintar Pada Hari Selasa (05/11/2024).

Jika tidak membayar pidana denda, Chai akan menjalani hukuman tiga bulan penjara. Pelanggaran ini dilakukan berdasarkan Pasal 292 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun pidana penjara atau pidana denda, atau keduanya.

Kasus ini bermula saat korban melihat ponsel menyembul dari atas toilet saat sedang mandi. Korban kemudian melapor ke manajemen kondominium untuk memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan Chai melarikan diri dari lokasi tersebut. Berdasarkan kecurigaan bahwa Chai telah merekam korban, laporan polisi dibuat.

Jangan Lewatkan

Mahasiswi FKM UI Raih Travel Grant Award 2024 Di Malaysia

KPDN Malaysia Bongkar Sindikat Penjualan Minyak Goreng Subsidi Campuran Bekas

Malaysia Protes Perluasan Wilayah Vietnam di Laut China Selatan

Pengacara Chai, Nur Husnina Ahmad, mengajukan pembelaan bahwa kliennya masih lajang dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk orang tua dan neneknya yang sakit.

Ia juga menekankan bahwa gambar-gambar yang ditemukan di ponsel Chai tidak dibagikan kepada siapa pun. Dalam permohonannya, pengacara meminta agar pidana denda yang diberikan minimal, yakni RM2.000 untuk setiap dakwaan. Chai telah menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan pidananya.

Di sisi lain, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Jannah Aimi, meminta pengadilan memberikan hukuman yang bersifat jera, bukan hanya sebagai pelajaran bagi terdakwa, tetapi juga demi kepentingan umum.

Hukuman jera dianggap penting untuk mencegah tindakan serupa yang mengganggu privasi orang lain, terutama dalam konteks teknologi yang semakin maju.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran privasi dan penggunaan teknologi untuk kejahatan. Tindakan pengambilan gambar atau video secara ilegal, terutama yang bersifat cabul, merupakan pelanggaran tindak hukum pidana serius terhadap hak individu.

Di era digital seperti saat ini, di mana penyebaran materi pribadi sangat mudah dilakukan, upaya pencegahan dan sanksi pidana hukum harus diperketat guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi.

Penerapan Pasal 292 KUHP di Malaysia, yang berfokus pada pelanggaran terkait materi cabul, menjadi acuan penting dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda seharusnya memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran privasi.

Meski demikian, tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa perangkat teknologi tidak digunakan untuk melanggar hak-hak privasi seseorang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam perkembangan kasus ini, Chai memilih untuk membayar pidana denda yang ditetapkan pengadilan. Dengan demikian, ia terhindar dari hukuman pidana penjara selama tiga bulan yang akan dijatuhkan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan.

Meski telah membayar pidana denda dan menyatakan penyesalan, kasus ini tetap menjadi peringatan keras bagi publik bahwa penyalahgunaan teknologi, terutama untuk tujuan yang melanggar hukum, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana yang serius.

Melalui kasus ini, pengadilan di Malaysia mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan yang merugikan privasi orang lain tidak bisa ditoleransi, dan setiap individu yang melakukannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: KUHP MalaysiaMalaysiaPeeping Tom BeautyPidana Denda Malaysia
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Update Hasil Pilpres Amerika 2024: Donald Trump VS Kamala Harris

Next Post

Malaysia Kerjasama Terbuka Dengan Palestina Pulihkan Telekomunikasi di Gaza

Related Posts

Cindy Patricia Yosika, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Indonesia (UI). DOC: (ANTARA/ HUMAS UI)

Mahasiswi FKM UI Raih Travel Grant Award 2024 Di Malaysia

29 November 2024
DOC: (BERNAMA.COM)

KPDN Malaysia Bongkar Sindikat Penjualan Minyak Goreng Subsidi Campuran Bekas

14 November 2024
PETA KLAIM LAUT CHINA SELATAN OLEH VIETNAM

Malaysia Protes Perluasan Wilayah Vietnam di Laut China Selatan

13 November 2024
DOC: (BERNAMA.COM)

Malaysia Minta Dukungan Global untuk UNRWA, Tolak Langkah Delegitimasi Israel

12 November 2024
DOC: ANTARA/ANADOLU/PY

6 Prajurit UNIFIL dari Malaysia, Terluka dalam Ledakan di Lebanon

8 November 2024
DOC: TNA

Malaysia Desak PBB Keluarkan Israel dari Keanggotaan

7 November 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Update Hasil Pilpres Amerika 2024: Donald Trump VS Kamala Harris

6 November 2024
Ilustrasi kerjasama Malaysia dan Singapura

Malaysia dan Singapura Teken Kesepakatan Bangun KEK di Johor

13 Januari 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Pertemuan Tinjauan Paska Implementasi dengan Civil Aviation Authority of Malaysia (CAAM) di Kuala Lumpur, Malaysia. DOC: (ANTARA/HO-HUMASKEMENHUB)

Indonesia-Malaysia Perkuat Keselamatan Udara Lewat Evaluasi Navigasi

8 Desember 2024
Arsip Foto - Kepala BPPMHKP KKP Ishartini diwawancara awak media terkait Kinerja Semester I KKP, di Jakarta, Selasa (30/7/2024). DOC: (ANTARA/Harianto)

IMB Forum 2024, Ajang Promosi Perikanan Berkelanjutan Indonesia

8 Desember 2024
WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia berada di kapal cepat mengikuti pemulangan melalui Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Kamis (14/11/2024). Sebanyak 105 WNI mengikuti pemulangan bermartabat yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dengan kapal cepat menuju pelabuhan di Tanjung Pinang, Kepualauan Riau DOC: (ANTARA/VIRNA P SETYORINI)

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

8 Desember 2024
Kantor Disdukcapil Batam. DOC: (ANTARA/AMANDINENADJA)

Disdukcapil Batam Pastikan Hak WNI dalam Pernikahan Campur dengan WNA

8 Desember 2024

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In