KabarMalaysia.com –Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Malaysia berhasil mengungkap jaringan sindikat yang diduga mencampur Minyak Goreng Bersubsidi dengan Minyak Bekas sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di dua lokasi terpisah di Selangor pada Selasa (12/11/2024) dan Rabu (13/11/2024).
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, Datuk Armizan Mohd Ali, dalam konferensi persnya hari ini menyebutkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
Mereka membeli Minyak Goreng Bersubsidi dalam kemasan dari pemasok dengan harga RM2,50 per kilogram, kemudian mencampurnya dengan Minyak Goreng Bekas dan menjual campuran tersebut dengan harga RM3,80 hingga RM5 per kilogram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Taman Kajang Jaya dan sebuah tempat usaha di Bandar Rincing, Selangor.
Di tempat usaha tersebut, Minyak Goreng Bersubsidi yang sudah dikemas dipotong dan dipindahkan ke tangki Intermediate Bulk Container (IBC).
Minyak tersebut kemudian diangkut ke lokasi kedua, tempat pencampuran Minyak goreng bersubsidi dengan Minyak Bekas dilakukan.
Armizan menjelaskan, Minyak Bekas yang diolah ini memiliki potensi besar untuk diubah menjadi Biodiesel, yang sangat diminati di dalam negeri maupun di negara tetangga. Menurutnya, perdagangan gelap semacam ini sangat menguntungkan, terutama karena permintaan biodiesel terus meningkat.
Dalam operasi tersebut, KPDN berhasil menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 11 warga negara asing dan empat warga lokal. Para tersangka, yang berusia antara 25 hingga 45 tahun, saat ini ditahan hingga Sabtu mendatang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan meliputi 14.340 kilogram minyak goreng bersubsidi dan peralatan yang diperkirakan bernilai RM429.850.
Armizan mengatakan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Persediaan 1961 dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 (AMLA).
Dalam kesempatan yang sama, Armizan memperingatkan bahwa kemungkinan ada sindikat lain yang beroperasi dengan modus serupa di wilayah Malaysia. “Kami tidak hanya akan mengambil tindakan terhadap sindikat ini, tetapi juga akan menindak pengepak, pedagang grosir, dan pengecer yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap kejadian penyelundupan, penggelapan, atau pengalihan barang bersubsidi. Armizan menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menekan kebocoran barang bersubsidi.
“Penggerebekan ini merupakan hasil dari kerja sama yang kuat antara masyarakat dan KPDN. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap sindikat seperti ini.
Kami sangat berterima kasih atas kontribusi mereka yang sudah memberikan informasi penting dalam operasi ini,” ujarnya.
Kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat kebijakan subsidi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya golongan berpenghasilan rendah.
Namun, dengan adanya sindikat yang memanfaatkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi, tujuan mulia dari kebijakan ini menjadi terancam.
KPDN dan pemerintah Malaysia berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, terutama Minyak Goreng, yang sering kali menjadi target sindikat kejahatan ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Minyak Goreng bersubsidi menjadi salah satu komoditas yang paling rentan terhadap penyalahgunaan, baik untuk kepentingan komersial ilegal maupun perdagangan lintas negara.
Melalui operasi seperti ini, KPDN berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan bahwa barang-barang bersubsidi sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat dianggap sebagai langkah penting untuk mengidentifikasi dan mengawasi tindakan-tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas.
Operasi yang dilakukan KPDN ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengelola distribusi barang bersubsidi di tengah maraknya kegiatan sindikat yang semakin canggih.
Dengan penegakan hukum yang ketat dan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya penyelewengan barang bersubsidi seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.