KabarMalaysia.com – KUALA LUMPUR, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Badan Peguam Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menyediakan skema bantuan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Perjanjian ini diresmikan dalam sebuah acara di Aula Hasanuddin KBRI Kuala LumpuR, Pada Hari Kamis (12/12/2024).
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menyatakan bahwa MoU ini sangat penting mengingat persoalan hukum adalah tantangan utama yang dihadapi WNI di Malaysia. “Pendekatan hukum menjadi isu yang sangat penting di sini.
Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Badan Peguam Malaysia untuk memberikan bantuan hukum, meningkatkan kapasitas, serta menyelenggarakan pelatihan,” ujar Hermono.
Kerja sama ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai prioritas.
Hal ini terlihat dari pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hermono menegaskan bahwa kolaborasi dengan Badan Peguam Malaysia dapat menjadi model perlindungan hukum yang bisa diadopsi oleh perwakilan RI di negara lain.
“Malaysia selalu menjadi benchmark bagi perlindungan PMI, sehingga penting untuk memastikan model ini berjalan dengan baik,” katanya.
Presiden Badan Peguam Malaysia, Mohamad Ezri Abdul Wahab, menjelaskan bahwa filosofi asosiasi mereka adalah memastikan akses keadilan untuk semua, tanpa memandang ras, etnis, atau status ekonomi.
Melalui program *I-Clas*, bantuan hukum kini dapat diakses oleh WNI di Malaysia.
“Program ini memungkinkan WNI yang membutuhkan bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan di pengadilan tanpa biaya. Seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pusat bantuan hukum kami,” ujar Ezri.
Sebagai langkah awal, layanan bantuan hukum ini akan tersedia di Perak, Kuala Lumpur, dan Selangor sebagai proyek percontohan. WNI yang membutuhkan bantuan cukup menghubungi Pusat Bantuan Hukum di wilayah tersebut untuk mengecek kelayakan pendampingan hukum.
Ezri menambahkan bahwa layanan bantuan hukum sebelumnya hanya tersedia untuk warga Malaysia secara *pro bono*. Dengan adanya MoU ini, WNI juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ezri menjelaskan bahwa 14 cabang Pusat Bantuan Hukum di Semenanjung Malaysia didanai oleh kontribusi para pengacara anggota Badan Peguam Malaysia.
“Para pengacara di Malaysia berkontribusi secara finansial untuk mendukung layanan ini,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, termasuk persoalan perburuhan, imigrasi, atau kasus kriminal.
Hermono menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini dan berharap dapat memperluas cakupan ke seluruh wilayah Malaysia.
“Kita akan melihat efektivitasnya di tiga wilayah awal ini. Jika berhasil, kita akan mengembangkan ke negara bagian lainnya,” ujar Ezri.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh jajaran Atase KBRI Kuala Lumpur serta para pengacara dan pengurus Badan Peguam Malaysia.
Kerja sama ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Melalui MoU ini, WNI di Malaysia diharapkan dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki akses keadilan yang lebih baik.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa WNI, khususnya pekerja migran, mendapatkan hak-hak mereka di negeri orang,” tutup Hermono.