KabarMalaysia.com – Bengkayang, Kalimantan Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.
Dalam kejadian ini, seorang pria berinisial H (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Pada Hari Kamis (07/11/2024), menyampaikan bahwa tersangka H yang bekerja sebagai supir travel diduga terlibat dalam penempatan PMI ilegal.
Penetapan ini berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penggagalan dilakukan setelah tim Satreskrim menerima informasi masyarakat pada Rabu (06/11/2024), terkait keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra yang dicurigai membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang.
Dalam pemeriksaan, ditemukan enam penumpang, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Salah satu penumpang mengaku mereka berencana memasuki Malaysia melalui perbatasan tersebut. Selanjutnya, polisi membawa seluruh penumpang beserta sopir ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa enam korban tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil travel dan telepon genggam milik H.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memerangi TPPO. “Segera laporkan jika ada aktivitas PMI ilegal ke polisi,” ujar Teguh. Polres Bengkayang berkomitmen terus memantau dan menindak setiap upaya pengiriman pekerja migran ilegal.
Kasus TPPO di wilayah perbatasan Kalimantan Barat memang menjadi perhatian serius, terutama dengan tingginya angka penempatan dan pemulangan PMI yang mengalami masalah.
Menurut data BP3MI, dari Januari hingga September 2024, tercatat 410 PMI ditempatkan secara resmi, sedangkan 3.910 PMI bermasalah dipulangkan. Negara tujuan PMI paling dominan adalah Malaysia, diikuti Jepang dan Brunei Darussalam.
Beberapa PMI yang dipulangkan bahkan mengalami gangguan jiwa, sakit, atau menjadi korban deportasi.
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Bengkayang, Yusli, turut mengapresiasi Polres Bengkayang atas keberhasilan mencegah pengiriman PMI non-prosedural.
Kawan PMI Bengkayang sendiri berperan penting dalam sosialisasi, pencegahan, dan pendampingan PMI agar mereka dapat bekerja ke luar negeri secara legal.
Yusli menegaskan bahwa Kawan PMI berkomitmen membantu pemerintah dalam mencegah praktik TPPO, memastikan penempatan PMI yang aman dan sesuai prosedur.
“Kami juga siap mempermudah akses pelayanan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja,” tutupnya.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi dalam melindungi pekerja migran dari jebakan perdagangan manusia, terutama di daerah perbatasan.
Keberadaan lembaga seperti Kawan PMI dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat terus memperkuat perlindungan bagi warga Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.