KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas
Subscribe
KabarMalaysia.Com
No Result
View All Result

WNI Kembali Alami Kekerasan Fisik di Kuala Lumpur

Writer: Rilis | Editor: Geraldi Nugroho

26 Oktober 2024
in Ekonomi,Headline
A A
Int

Int

KabarMalaysia.com –Seorang WNI dan juga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami kekerasan fisik yang brutal dari majikannya. Insiden tersebut diungkapkan dalam pernyataan resmi Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya, ACP Mohd Azam Ismail, Minggu (13/10/2024).

Menurut pengaduan yang diterima polisi pada Hari Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 14.25 waktu setempat, PMI perempuan yang tidak disebutkan namanya itu melaporkan bahwa ia telah bekerja di rumah majikan tersebut selama dua tahun.

Selama periode tersebut, dia mengklaim mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk dipukul dengan palu, dijepit dengan penjepit besi, dan dibakar dengan setrika panas. Akibat penyiksaan tersebut, PMI tersebut menderita luka-luka serius pada bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.

Jangan Lewatkan

Dosen USM Junaidi Edukasi PMI Tentang Hak-Hak Hukum di Malaysia

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

Disdukcapil Batam Pastikan Hak WNI dalam Pernikahan Campur dengan WNA

Penyiksaan yang Mengarah pada Tindak Kriminal

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ACP Mohd Azam, motif kekerasan tersebut berawal dari tuduhan majikan yang menilai PMI tersebut sebagai pekerja yang “malas” dan sering kali lupa dalam menjalankan tugas-tugas rumah tangga yang diperintahkan.

Hal ini memicu kemarahan dari dua majikan perempuan yang berusia 40 dan 61 tahun. Majikan tidak hanya menuduh, tetapi mengambil tindakan ekstrem yang menyebabkan cedera serius terhadap PMI tersebut.

Pekerja tersebut berhasil melarikan diri dari rumah majikan dan meminta bantuan dari masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan perlindungan, PMI tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Tindakan Cepat Polisi dan Penangkapan Majikan

Menanggapi laporan tersebut, polisi Malaysia bertindak cepat. Pada hari Senin (14/10), sekitar pukul 11.30, pihak berwenang dari Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya melakukan penangkapan terhadap dua wanita warga lokal yang diduga sebagai pelaku kekerasan. Kedua wanita tersebut ditangkap di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.

Menurut ACP Mohd Azam, kedua tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, namun kini mereka dihadapkan pada investigasi serius terkait dugaan penyiksaan terhadap PMI.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengacu pada tindakan melukai dengan menggunakan senjata atau alat berbahaya.

Pasal 324 KUHP Malaysia mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan dengan ancaman penjara hingga tiga tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu hasil penyelidikan lengkap.

Perlakuan Buruk Terhadap PMI: Kasus yang Berulang

Kasus kekerasan terhadap pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bukanlah hal baru. Di Malaysia, pekerja migran sering kali menjadi korban kekerasan, perlakuan buruk, bahkan eksploitasi oleh majikan mereka.

Banyak dari mereka yang tidak berdaya karena status kerja yang tergantung pada majikan, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum atau perlindungan sosial.

Menurut data, banyak kasus kekerasan yang terjadi di bawah radar dan tidak dilaporkan karena korban takut akan konsekuensi hukum atau deportasi.

Beberapa di antaranya juga merasa terjebak dalam situasi tersebut karena tidak memiliki tempat untuk lari atau tidak tahu bagaimana cara melaporkannya.

Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga seperti PMI sering kali mengalami jam kerja yang panjang tanpa waktu istirahat yang memadai, kondisi kerja yang buruk, dan gaji yang tidak dibayar tepat waktu.

Kekerasan fisik dan verbal oleh majikan, seperti yang dialami oleh PMI di Kuala Lumpur ini, hanya menambah daftar panjang kasus eksploitasi pekerja rumah tangga migran di wilayah Asia Tenggara.

Peran Kedutaan Besar Indonesia dan Upaya Perlindungan PMI

Kasus seperti ini sering kali memicu reaksi dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, yang selalu berupaya memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang menjadi korban kekerasan.

Kedutaan biasanya berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan bahwa hak-hak korban ditegakkan, dan juga menyediakan bantuan hukum serta psikologis bagi korban.

Dalam kasus ini, pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur diharapkan turut campur tangan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, penting bagi pihak kedutaan untuk memperketat pengawasan terhadap kondisi kerja PMI di luar negeri, khususnya di Malaysia, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus kekerasan fisik terhadap PMI di Kuala Lumpur ini kembali menyoroti isu perlindungan pekerja migran yang masih menjadi masalah serius, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di berbagai negara tujuan pekerja migran asal Indonesia.

Meski pemerintah Indonesia telah berupaya memperbaiki regulasi dan kerja sama bilateral terkait perlindungan pekerja migran, insiden-insiden seperti ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian Malaysia, diharapkan kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan pelajaran kepada pihak lain agar kekerasan terhadap pekerja migran tidak terulang lagi.

Tags: Majikan MalaysiaPekerja Migran IndonesiaPMISiksaanWNI
Share61Tweet38SendShareShare
Previous Post

Arab Saudi Resmikan Hajj Media Hub di Makkah

Next Post

Timnas Malaysia Siapkan Laga Persahabatan FIFA Zona Asia Selatan

Related Posts

Pekerja migran Indonesia di Malaysia diberi pemahaman hukum tentang Jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia terhadap Hak-Hak Pekerja Migran. (Dok)

Dosen USM Junaidi Edukasi PMI Tentang Hak-Hak Hukum di Malaysia

16 Desember 2024
WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia berada di kapal cepat mengikuti pemulangan melalui Pelabuhan Stulang Laut Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Kamis (14/11/2024). Sebanyak 105 WNI mengikuti pemulangan bermartabat yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dengan kapal cepat menuju pelabuhan di Tanjung Pinang, Kepualauan Riau DOC: (ANTARA/VIRNA P SETYORINI)

Pemerintah RI Gencarkan Pemulangan WNI Bermasalah di Luar Negeri

8 Desember 2024
Kantor Disdukcapil Batam. DOC: (ANTARA/AMANDINENADJA)

Disdukcapil Batam Pastikan Hak WNI dalam Pernikahan Campur dengan WNA

8 Desember 2024
PMI asal Malang Musripah, tiba di Pelabuhan International Ferry Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, setelah direpatriasi dari Sipangura akibat sakit, Senin (2/12/2024). DOC: (ANTARA/LAILY RAHMAWATI)

PMI Koma di Singapura, BP3MI Kepri Fasilitasi Perawatan hingga Pemulangan

4 Desember 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi memaparkan upaya pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia yang meninggal di Malaysia kepada para wartawan usai HUT Korpri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/11/2024). DOC: (ANTARA/SUGIHARTO PURNAMA)

Disnakertrans NTB: Pentingnya Jalur Resmi bagi Pekerja Migran Indonesia

29 November 2024
Deportasi 57 WNI dan repatriasi dua WNI dari ICQS Tebedu di Sarawak ke PLBN Entikong di Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024). DOC: (ANTARA/HO-KJRIKUCHING)

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan 59 WNI Bermasalah ke Kalimantan Barat

29 November 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest
dok. Les' Copaque Production/ Upin & Ipin

Kampung Durian Runtuh: Fiksi atau Kenyataan di Upin & Ipin?

28 Oktober 2024
DOC: KAMIL KRZACZYNSKI dan Mandel NGAN/AFP

Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kamala Harris Gagal Jadi Presiden Perempuan Pertama AS

6 November 2024
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kondisi Kesehatan Memprihatinkan

23 Oktober 2024
Int

Kopi Khas Malaysia: Warisan Tradisi dan Cita Rasa Unik

9 November 2024
Ilustrasi COVID-19

Kasus COVID-19 Malaysia Meningkat Hingga 75 Persen

Kuala Lumpur masa lalu (Istimewa)

Potret Kuala Lumpur Masa Lalu Pusat Pemerintahan Malaysia

Gunung Kinabalu Malaysia (Istimewa)

49 Pendaki di Gunung Kinabalu Malaysia Dievakuasi

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Malaysia Negara Nomor 1 Penyumbang Wisman di Indonesia

Workshop Penyusunan Regulasi Keterbukaan Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis di Ternate

Ternate Gelar Workshop Regulasi Akses Informasi dan Perlindungan Jurnalis

26 April 2025
(Ist)

Tourism Malaysia Promosikan Wisata ke Kelantan dan Sabah

12 April 2025
Buah kelapa sawit, (Doc : Int).

Stok Minyak Sawit Malaysia Naik Lagi Setelah Enam Bulan

10 April 2025
Kuala Lumpur termasuk daya terik wisatawan, ()Doc : Int.

Malaysia Incar Rp45 Triliun dari Wisata Medis

10 April 2025

Profil KabarMalaysia

  • Tentang Kami
  • pemberitaan, media siber
  • privacy poilcy, kebijakan privasi
  • Hubungi Kami

Rubrik Dan Saluran

  • Global
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan

Ikuti Kami di

Facebook Twitter Instagram Youtube

Hubungi Kami

Menara Caraka (Ex. CoHive 101) Mega Kuningan. Lantai 6

Kawasan Mega Kuningan, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E No.4.7, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Global
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Komunitas

© 2023 KabarMalaysia.com - Managed By PT. Kabar Grup Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In