KabarMalaysia.com – Seorang WNI dan juga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 25 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami kekerasan fisik yang brutal dari majikannya. Insiden tersebut diungkapkan dalam pernyataan resmi Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya, ACP Mohd Azam Ismail, Minggu (13/10/2024).
Menurut pengaduan yang diterima polisi pada Hari Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 14.25 waktu setempat, PMI perempuan yang tidak disebutkan namanya itu melaporkan bahwa ia telah bekerja di rumah majikan tersebut selama dua tahun.
Selama periode tersebut, dia mengklaim mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk dipukul dengan palu, dijepit dengan penjepit besi, dan dibakar dengan setrika panas. Akibat penyiksaan tersebut, PMI tersebut menderita luka-luka serius pada bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.
Penyiksaan yang Mengarah pada Tindak Kriminal
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ACP Mohd Azam, motif kekerasan tersebut berawal dari tuduhan majikan yang menilai PMI tersebut sebagai pekerja yang “malas” dan sering kali lupa dalam menjalankan tugas-tugas rumah tangga yang diperintahkan.
Hal ini memicu kemarahan dari dua majikan perempuan yang berusia 40 dan 61 tahun. Majikan tidak hanya menuduh, tetapi mengambil tindakan ekstrem yang menyebabkan cedera serius terhadap PMI tersebut.
Pekerja tersebut berhasil melarikan diri dari rumah majikan dan meminta bantuan dari masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan perlindungan, PMI tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Tindakan Cepat Polisi dan Penangkapan Majikan
Menanggapi laporan tersebut, polisi Malaysia bertindak cepat. Pada hari Senin (14/10), sekitar pukul 11.30, pihak berwenang dari Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya melakukan penangkapan terhadap dua wanita warga lokal yang diduga sebagai pelaku kekerasan. Kedua wanita tersebut ditangkap di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.
Menurut ACP Mohd Azam, kedua tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, namun kini mereka dihadapkan pada investigasi serius terkait dugaan penyiksaan terhadap PMI.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengacu pada tindakan melukai dengan menggunakan senjata atau alat berbahaya.
Pasal 324 KUHP Malaysia mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan dengan ancaman penjara hingga tiga tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu hasil penyelidikan lengkap.
Perlakuan Buruk Terhadap PMI: Kasus yang Berulang
Kasus kekerasan terhadap pekerja migran, khususnya mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bukanlah hal baru. Di Malaysia, pekerja migran sering kali menjadi korban kekerasan, perlakuan buruk, bahkan eksploitasi oleh majikan mereka.
Banyak dari mereka yang tidak berdaya karena status kerja yang tergantung pada majikan, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum atau perlindungan sosial.
Menurut data, banyak kasus kekerasan yang terjadi di bawah radar dan tidak dilaporkan karena korban takut akan konsekuensi hukum atau deportasi.
Beberapa di antaranya juga merasa terjebak dalam situasi tersebut karena tidak memiliki tempat untuk lari atau tidak tahu bagaimana cara melaporkannya.
Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga seperti PMI sering kali mengalami jam kerja yang panjang tanpa waktu istirahat yang memadai, kondisi kerja yang buruk, dan gaji yang tidak dibayar tepat waktu.
Kekerasan fisik dan verbal oleh majikan, seperti yang dialami oleh PMI di Kuala Lumpur ini, hanya menambah daftar panjang kasus eksploitasi pekerja rumah tangga migran di wilayah Asia Tenggara.
Peran Kedutaan Besar Indonesia dan Upaya Perlindungan PMI
Kasus seperti ini sering kali memicu reaksi dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, yang selalu berupaya memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang menjadi korban kekerasan.
Kedutaan biasanya berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan bahwa hak-hak korban ditegakkan, dan juga menyediakan bantuan hukum serta psikologis bagi korban.
Dalam kasus ini, pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur diharapkan turut campur tangan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, penting bagi pihak kedutaan untuk memperketat pengawasan terhadap kondisi kerja PMI di luar negeri, khususnya di Malaysia, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus kekerasan fisik terhadap PMI di Kuala Lumpur ini kembali menyoroti isu perlindungan pekerja migran yang masih menjadi masalah serius, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di berbagai negara tujuan pekerja migran asal Indonesia.
Meski pemerintah Indonesia telah berupaya memperbaiki regulasi dan kerja sama bilateral terkait perlindungan pekerja migran, insiden-insiden seperti ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian Malaysia, diharapkan kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan pelajaran kepada pihak lain agar kekerasan terhadap pekerja migran tidak terulang lagi.