KABARMALAYSIA.COM – Setelah memicu kehebohan publik, pemerintah Malaysia membatalkan larangan yang sebelumnya melarang toko roti bersertifikat halal untuk menempatkan ucapan Selamat Natal pada kue-kue produksi mereka. Keputusan ini diambil setelah adanya kontroversi terkait memo internal dari jaringan toko roti Berry’s yang melarang penggunaan ucapan tersebut.
Pada Senin (18/12), Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) mengumumkan bahwa peraturan terbaru menggantikan larangan sebelumnya, yang melarang penulisan “Selamat Natal” pada kue halal. Memo internal yang beredar luas mengingatkan staf Berry’s untuk tidak menggunakan ucapan tersebut dan disarankan menggunakan topper “Season’s Greetings” sebagai alternatif.
Memo tersebut memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pengguna mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap larangan tersebut. Pada pernyataan terbarunya, Jakim menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi bisnis roti dan kue halal untuk menuliskan ucapan selamat hari raya, termasuk Natal, pada kue-kue yang dipesan.
Keputusan ini diharapkan dapat menghormati semua budaya dan memastikan bahwa toko roti bersertifikat halal dapat bekerja sesuai dengan sertifikasi mereka.