KabarMalaysia.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 41 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Penyelundupan ini diungkap melalui operasi yang dilakukan sejak Oktober hingga pertengahan November 2024. Dari hasil operasi tersebut, selain 41 CTKI, polisi juga mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tenaga kerja ilegal ini.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, dalam keterangan persnya, Pada Hari Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa 41 calon TKI yang diamankan terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
“Para calon TKI ini rencananya akan dipekerjakan di sejumlah perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia,” ujar Bonifasius.
Bonifasius juga menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.
Tersangka yang ditangkap antara lain AM (58), SM (34), LK (58), dan MB (42), yang semuanya adalah warga Nunukan Timur. Selain itu, dua tersangka lainnya, SF (56) dari Nunukan Barat, serta NM (39) dan NF (49) dari Nunukan Selatan, juga turut diamankan.
“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, hingga di Jembatan Orde Baru Hakim,” tambah Bonifasius.
Sementara itu, sebagian besar calon TKI ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, yang sering menjadi jalur keberangkatan menuju Malaysia secara ilegal.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para calon TKI ini dimintai bayaran bervariasi, mulai dari RM 450 hingga RM 1.300 atau sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta per orang.
Angka ini menunjukkan modus operandi yang melibatkan pungutan biaya dari calon TKI sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Tersangka penyelundupan, selain menyediakan rumah penampungan sementara bagi para calon TKI, juga mengurus transportasi penyeberangan ilegal.
Dalam beberapa kasus, tersangka bahkan menawarkan skema pembayaran yang ditangguhkan hingga calon TKI menerima gaji pertama di Malaysia atau dengan janji pembayaran oleh mandor di lokasi kerja.
“Beberapa tersangka telah menjadikan aktivitas penyelundupan ini sebagai pekerjaan tetap,” jelas Bonifasius.
Kapolres Bonifasius menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi calon TKI yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka rentan terhadap eksploitasi, karena keberadaan mereka di negara tujuan tidak tercatat dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, dan kami akan terus memerangi hal ini bersama dengan semua instansi penegak hukum di wilayah perbatasan RI-Malaysia,” tegas Bonifasius.
Para tersangka penyelundupan manusia ini dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka didakwa dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, para pelaku juga diancam dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman berat, mengingat kasus ini berkaitan dengan perdagangan orang serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.
Polres Nunukan mencatat peningkatan jumlah kasus penyelundupan TKI ilegal di wilayah perbatasan selama tahun 2024.
Hingga 12 November 2024, telah ada 17 kasus penyelundupan TKI yang berhasil diungkap, di mana 10 kasus di antaranya terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, sementara 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran UU Keimigrasian dan Perlindungan Pekerja Migran.
Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 83 korban berhasil diselamatkan. Polres Nunukan juga menetapkan 20 tersangka, dengan 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Saat ini, dua tersangka masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Nunukan dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan manusia yang semakin marak di perbatasan RI-Malaysia.